ASN Sungai Penuh Kini Masuk Lebih Pagi, Ini Jam Kerja PNS hingga PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan aturan baru terkait jam kerja dan sistem absensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) langsung mengawal pelaksanaan aturan tersebut untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik.

Disiplin ASN Jadi Fokus Utama

Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan disiplin kerja sebagai prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Aturan baru ini mengatur jam masuk, apel pagi, hingga jam pulang secara rinci. Pemerintah ingin memastikan setiap ASN hadir tepat waktu dan bekerja sesuai standar pelayanan.

Kepala BKPSDMD Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa ASN memegang peran penting sebagai pelayan masyarakat. Ia meminta seluruh pegawai menunjukkan komitmen kerja yang tinggi setiap hari.

“Kami ingin ASN bekerja lebih tertib dan profesional. Jam kerja yang jelas akan mendorong pelayanan yang cepat dan tepat,” ujar Affan.

Absensi Digital Berlaku Real-Time

Pemerintah kini menggunakan sistem absensi digital untuk memantau kehadiran ASN secara langsung. Setiap pegawai wajib melakukan presensi saat datang, mengikuti apel pagi, dan sebelum pulang kerja.

Baca Juga :  Shopee Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi

Sistem ini mencatat seluruh aktivitas kehadiran secara otomatis. Pemerintah dapat memantau keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa jeda waktu. Cara ini sekaligus menutup celah manipulasi data absensi yang kerap terjadi pada sistem manual.

BKPSDMD menilai teknologi ini mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah evaluasi kinerja pegawai.

Rincian Jam Kerja ASN

Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan jadwal kerja berbeda untuk setiap kategori pegawai.

PNS dan PPPK Penuh Waktu

Senin–Kamis:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Istirahat pukul 12.15–12.45 WIB

Absen pulang pukul 16.00–16.15 WIB

Jumat:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Absen pulang pukul 11.45–12.00 WIB

PPPK Paruh Waktu

Senin–Kamis:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Absen pulang pukul 12.00–12.45 WIB

Jumat:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Absen pulang pukul 10.45–11.00 WIB

Dampak ke Pelayanan Publik

Aturan baru ini langsung memengaruhi pola pelayanan di kantor pemerintahan. ASN kini memulai aktivitas lebih pagi sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi lebih cepat.

Baca Juga :  58 Persen Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Pemerintah berharap ritme kerja baru ini meningkatkan efisiensi layanan. Warga tidak perlu menunggu lama karena pegawai sudah siap sejak pagi hari.

Selain itu, sistem absensi digital mendorong pegawai lebih disiplin. Setiap keterlambatan langsung tercatat. Hal ini membuat ASN lebih bertanggung jawab terhadap waktu kerja.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

BKPSDMD menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada ASN yang melanggar aturan. Pemerintah tidak akan mentoleransi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

Affan memastikan seluruh perangkat daerah ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Ia meminta pimpinan OPD aktif memantau kedisiplinan pegawai di unit masing-masing.

Langkah Menuju Birokrasi Modern

Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi. Pemerintah ingin membangun sistem kerja yang modern, transparan, dan profesional.

Aturan ini juga memberi kepastian bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan jadwal kerja. Kini mereka memiliki pedoman yang pasti dan terukur.

Pemerintah optimistis perubahan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN diharapkan menjaga disiplin, menghargai waktu, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB