Bapanas Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Tim Satuan Tugas (Satgas) pengawasan harga dan mutu pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan pedagang menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tim mengungkap temuan itu saat menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Provinsi Jambi.

Sidak di Merangin, Harga Lampaui Ketentuan

Tim Satgas menyisir pasar tradisional di Kabupaten Merangin dan mendapati harga MinyaKita melampaui ketentuan pemerintah. Direktur Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan Bapanas, Rina Syawal, menyebut pedagang mematok harga lebih tinggi dari HET.
Pemerintah menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, sejumlah pedagang menjualnya dengan harga di atas batas tersebut.
“Di lapangan kami menemukan harga jual lebih tinggi dari ketentuan. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Rina, Rabu (18/2/2026).

Bapanas Telusuri Rantai Distribusi

Setelah menemukan pelanggaran, Bapanas langsung menelusuri penyebab kenaikan harga. Tim memeriksa jalur distribusi dari tingkat distributor hingga pedagang eceran.
Rina menilai penelusuran ini penting untuk memastikan sumber persoalan. Tim ingin mengetahui apakah distributor menaikkan harga atau ada faktor lain yang mendorong pedagang mematok harga lebih tinggi.
“Kami akan telusuri sampai ke tingkat distributor untuk mengetahui penyebab pastinya,” katanya.

Satgas Perketat Pengawasan Jelang Ramadan

Bapanas meminta Satgas Pangan di Jambi meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Aparat tidak hanya memantau harga di pasar, tetapi juga memeriksa alur distribusi jika menemukan pelanggaran.
“Satgas tidak hanya memantau harga, tetapi juga menelusuri distribusi jika ada pelanggaran,” tegas Rina.

Pelanggar Terancam Sanksi hingga Pidana

Rina menegaskan Bapanas akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Bapanas menyiapkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Bapanas dapat memberi teguran, menjatuhkan sanksi administratif, hingga mencabut izin usaha. Aparat juga bisa membawa kasus ke ranah pidana jika menemukan unsur pelanggaran hukum.

Harga Komoditas Lain Tetap Stabil

Di sisi lain, tim memantau harga bahan pokok di Sungai Penuh, Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Tim mencatat harga cabai, ayam, daging, dan sayur-mayur masih stabil.
Secara umum, pedagang menjual sebagian besar bahan pokok sesuai ketentuan pemerintah. Rina menegaskan hanya harga minyak goreng subsidi yang melampaui HET.
Baca Juga :  Gaji ASN Merangin Aman

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar
DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Wali Kota Alfin Gandeng DPD RI dan OJK, Dorong UMKM Sungai Penuh Naik Kelas
Wawako Azhar dan Danrem Tinjau Koperasi Merah Putih di Sungai Penuh, Target Dikebut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:04 WIB

CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:44 WIB

Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar

Berita Terbaru

Oplus_0

Merangin

Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:27 WIB