JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan dukungan tambahan bagi sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang menghadapi tekanan anggaran akibat kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat beberapa daerah membutuhkan ruang fiskal lebih besar agar kewajiban pembayaran aparatur tetap berjalan.
Masalah tersebut muncul setelah pengangkatan PPPK pada 2025 meningkatkan kebutuhan belanja daerah. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan pendapatan sehingga pengaturan anggaran menjadi lebih sulit.
Karena kondisi itu, Kemenkeu menyiapkan dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini membantu daerah menjaga kemampuan keuangan tanpa mengubah aturan bahwa APBD tetap memegang peran utama dalam pembayaran ASN daerah.
Kemenkeu Dorong Penguatan TKD untuk Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan pemerintah tetap menjalankan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama terhadap pembayaran ASN melalui APBD.
“Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, Askolani menyebut pemerintah perlu melakukan evaluasi karena jumlah PPPK meningkat setelah proses pengangkatan berlangsung dua kali pada 2025. Perubahan jumlah pegawai tersebut membuat kebutuhan belanja daerah ikut berubah.
“Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026,” tutur Askolani.
Puluhan Daerah Hadapi Tekanan Anggaran
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 39 pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan gaji PPPK. Kondisi itu terjadi karena sebagian daerah memiliki porsi belanja pegawai yang sangat besar dalam APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah perlu mencari jalan keluar agar daerah dengan kemampuan fiskal terbatas tetap mampu menjalankan kewajibannya.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, pemerintah pusat perlu melihat kondisi setiap daerah secara berbeda. Sebab, kemampuan pendapatan daerah tidak selalu sejalan dengan besarnya kebutuhan belanja pegawai.
Pemerintah Siapkan Perhitungan Baru pada DAU 2027
Tidak hanya memberikan dukungan pada 2026, Kemenkeu juga menyiapkan langkah antisipasi untuk tahun anggaran berikutnya. Pemerintah akan memasukkan jumlah PPPK dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2027.
Langkah tersebut membantu pemerintah daerah menyusun anggaran sejak awal. Dengan begitu, kebutuhan gaji PPPK dapat masuk dalam perencanaan keuangan daerah secara lebih tepat.
“Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD DAU dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027,” jelas Askolani.
Daerah dengan Belanja Pegawai Tinggi Jadi Perhatian
Beberapa daerah mendapat perhatian karena memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi. Sulawesi Tengah, misalnya, mencatat belanja pegawai sebesar 56,65 persen dari APBD.
Kemudian Kabupaten Donggala memiliki porsi belanja pegawai sekitar 53,1 persen. Sementara Kabupaten Sigi mencatat angka lebih tinggi dengan belanja pegawai mencapai 60 persen.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” tutur Tito.
Pemerintah kini berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan kesehatan keuangan daerah. Dengan perencanaan lebih awal, daerah diharapkan dapat mengelola kebutuhan PPPK secara lebih stabil.
FAQ
1. Mengapa banyak daerah kesulitan membayar gaji PPPK?
Sebagian daerah menghadapi tekanan karena jumlah PPPK bertambah, sementara kemampuan APBD belum sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan belanja pegawai.
2. Apakah pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK?
Tidak. Pemerintah pusat tetap menempatkan pembayaran ASN daerah sebagai tanggung jawab APBD, tetapi memberikan dukungan melalui TKD.
3. Apa fungsi TKD bagi pemerintah daerah?
TKD membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah agar kebutuhan pelayanan dan pembayaran pegawai tetap berjalan.
4. Kapan pemerintah memperbaiki perhitungan kebutuhan PPPK?
Kemenkeu akan memasukkan data PPPK dalam perencanaan DAU tahun anggaran 2027.
5. Berapa jumlah daerah yang mengalami masalah pembayaran gaji PPPK?
Kemendagri mencatat terdapat 39 pemerintah daerah yang menghadapi tekanan dalam pembayaran gaji PPPK.(Tim)









