MEDAN – Reformasi layanan administrasi kependudukan di Kota Medan memasuki babak baru setelah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah strategis dengan mendesentralisasikan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP ke tingkat kecamatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik yang selama ini dinilai terlalu berbelit dan terpusat di satu instansi.
Langkah tersebut tidak hanya menjadi isu teknis birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Banyak warga selama ini mengeluhkan waktu, biaya, hingga tenaga yang harus dikeluarkan hanya untuk mengurus dokumen identitas.
Dengan perubahan sistem ini, Pemko Medan menargetkan layanan yang lebih cepat, dekat, dan efisien tanpa mengurangi aspek validitas data kependudukan.
Dorongan Reformasi Layanan Publik di Tingkat Kecamatan
Kebijakan pengembalian layanan e-KTP ke kecamatan disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan dalam kegiatan Sapa Warga dan gotong royong di Medan Perjuangan.
Menurutnya, sistem lama yang terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menimbulkan berbagai hambatan bagi masyarakat.
“Saya mengubah kebijakan dengan mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan,” kata Rico Waas.
Ia menilai, pelayanan yang jauh dari domisili warga kerap menimbulkan beban tambahan, terutama bagi masyarakat pekerja yang sulit meninggalkan aktivitas harian.
“Bayangkan, ada masyarakat kita yang harus mengambil cuti kerja satu hari penuh hanya untuk mengurus KTP. Sudah jauh, belum tentu selesai hari itu juga. Besoknya bisa disuruh datang lagi. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujarnya.
Dampak Sentralisasi yang Dirasakan Warga
Selama ini, pemusatan layanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil dianggap kurang efektif untuk kota besar seperti Medan. Warga dari wilayah pinggiran seperti Medan Utara harus menempuh jarak cukup jauh hanya untuk proses administrasi sederhana.
Selain waktu, biaya transportasi dan ketidakpastian proses juga menjadi keluhan utama masyarakat.
Kondisi inilah yang mendorong Pemko Medan untuk mengubah pendekatan pelayanan menjadi lebih desentralistik, dengan memperkuat peran kecamatan sebagai pusat layanan publik.
Implementasi Bertahap di 7 Kecamatan
Saat ini, layanan cetak e-KTP di tempat telah berjalan di tujuh kecamatan, yakni Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan dan Medan Denai.
Pemerintah kota memastikan bahwa cakupan layanan akan terus diperluas.
“Untuk Medan Perjuangan dan kecamatan lainnya, tahun ini seluruhnya sudah bisa mencetak KTP di kantor kecamatan masing-masing. Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Disdukcapil,” katanya.
Targetnya, seluruh kecamatan di Kota Medan sudah terintegrasi layanan e-KTP sebelum akhir 2026.
Respons Pemerintah dan Penguatan Layanan Lapangan
Selain fokus pada administrasi kependudukan, kegiatan Sapa Warga juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Warga menyampaikan berbagai persoalan lain seperti penerangan jalan, infrastruktur lingkungan, hingga isu sosial seperti narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan langsung menginstruksikan dinas terkait untuk bergerak cepat.
Untuk persoalan narkoba, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum terus melakukan pemberantasan. Tapi kami juga membutuhkan informasi dan dukungan masyarakat agar peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.
Digitalisasi Bantuan Sosial dan Validasi Data
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyoroti pentingnya validasi data bantuan sosial melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini diharapkan mampu memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi kesalahan data.
FAQ
1. Apa kebijakan baru Pemko Medan terkait e-KTP?
Pemko Medan mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP ke tingkat kecamatan.
2. Mengapa kebijakan ini dilakukan?
Untuk mengurangi beban warga yang sebelumnya harus datang langsung ke Disdukcapil.
3. Kecamatan mana saja yang sudah menerapkan layanan ini?
Saat ini sudah berjalan di tujuh kecamatan, termasuk Medan Belawan, Medan Deli, dan Medan Labuhan.
4. Kapan seluruh kecamatan akan terlayani?
Ditargetkan seluruh kecamatan di Medan sudah terintegrasi sebelum akhir 2026.
5. Apa manfaat utama kebijakan ini bagi warga?
Warga lebih hemat waktu, biaya, dan tidak perlu lagi perjalanan jauh untuk mengurus e-KTP.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








