KERINCI – Proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci hampir mencapai tahap akhir. Namun, hingga batas waktu pengajuan yang ditetapkan pemerintah, masih terdapat tiga desa yang belum menyampaikan dokumen pencairan sehingga dana belum dapat disalurkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan utama untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Keterlambatan administrasi berpotensi menghambat pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan pemerintah desa.
Sementara sebagian besar desa telah menyelesaikan proses pengajuan sesuai jadwal, tiga desa di Kabupaten Kerinci masih harus menuntaskan persyaratan administrasi agar pencairan dana dapat diproses pada tahap berikutnya.
Tiga Desa Belum Menyampaikan Dokumen
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan batas akhir penyampaian berkas pencairan Dana Desa Tahap I berakhir pada 15 Juni 2026. Hingga tenggat waktu tersebut, masih ada tiga desa yang belum menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Ketiga desa tersebut meliputi Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok, Desa Baru Air Hangat di Kecamatan Air Hangat Timur, dan Desa Pulau Pandan di Kecamatan Bukit Kerman.
Menurut Lusi, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama sebelum pemerintah dapat menyalurkan Dana Desa ke rekening desa. Karena itu, setiap desa wajib memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kota Sungai Penuh Rampungkan Pencairan Tahap I
Berbeda dengan Kabupaten Kerinci, seluruh desa di Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan proses administrasi pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2026.
Capaian tersebut menunjukkan koordinasi dan kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Dengan kelengkapan dokumen yang lebih cepat, proses penyaluran dana dapat berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti.
Keberhasilan tersebut juga menjadi contoh penting bahwa ketepatan administrasi mampu mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Masih Ada Kesempatan pada Tahap Berikutnya
Meski melewati batas waktu pengajuan tahap pertama, Lusi menegaskan bahwa tiga desa yang belum mengajukan berkas masih memiliki kesempatan untuk memperoleh penyaluran Dana Desa pada tahap berikutnya.
Namun demikian, pemerintah desa harus menunjukkan komitmen untuk merealisasikan penggunaan Dana Desa Tahap I sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, desa juga perlu segera melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.
“Kami mengimbau agar pemerintah desa segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kerja sama semua pihak sangat penting agar penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Lusi, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menghindari keterlambatan yang dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dana Desa Berperan Penting bagi Pembangunan
Dana Desa memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Melalui anggaran tersebut, pemerintah desa dapat membiayai pembangunan jalan lingkungan, sarana air bersih, fasilitas umum, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, ketepatan waktu dalam pengajuan dan pencairan dana menjadi faktor penting agar seluruh program dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan masih tersisanya tiga desa yang belum melengkapi berkas pencairan, pemerintah berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga seluruh desa di Kabupaten Kerinci dapat memperoleh hak penyaluran Dana Desa tahun 2026 tanpa hambatan lebih lanjut.
FAQ
Mengapa tiga desa di Kerinci belum menerima Dana Desa Tahap I?
Karena hingga batas waktu 15 Juni 2026, ketiga desa tersebut belum menyampaikan dokumen pencairan yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa.
Desa mana saja yang belum mengajukan berkas?
Desa Semerah (Kecamatan Tanah Cogok), Desa Baru Air Hangat (Kecamatan Air Hangat Timur), dan Desa Pulau Pandan (Kecamatan Bukit Kerman).
Apakah Dana Desa masih bisa dicairkan?
Ya. Ketiga desa masih memiliki kesempatan memperoleh pencairan pada tahap berikutnya setelah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Siapa yang menyampaikan informasi ini?
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu.
Apa dampak keterlambatan pencairan Dana Desa?
Keterlambatan dapat menghambat pelaksanaan pembangunan desa, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









