Tenggat Terlewati, Tiga Desa di Kerinci Masih Tertahan Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci hampir mencapai tahap akhir. Namun, hingga batas waktu pengajuan yang ditetapkan pemerintah, masih terdapat tiga desa yang belum menyampaikan dokumen pencairan sehingga dana belum dapat disalurkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan utama untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Keterlambatan administrasi berpotensi menghambat pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan pemerintah desa.

Sementara sebagian besar desa telah menyelesaikan proses pengajuan sesuai jadwal, tiga desa di Kabupaten Kerinci masih harus menuntaskan persyaratan administrasi agar pencairan dana dapat diproses pada tahap berikutnya.

Tiga Desa Belum Menyampaikan Dokumen

Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan batas akhir penyampaian berkas pencairan Dana Desa Tahap I berakhir pada 15 Juni 2026. Hingga tenggat waktu tersebut, masih ada tiga desa yang belum menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

Ketiga desa tersebut meliputi Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok, Desa Baru Air Hangat di Kecamatan Air Hangat Timur, dan Desa Pulau Pandan di Kecamatan Bukit Kerman.

Menurut Lusi, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama sebelum pemerintah dapat menyalurkan Dana Desa ke rekening desa. Karena itu, setiap desa wajib memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kota Sungai Penuh Rampungkan Pencairan Tahap I

Berbeda dengan Kabupaten Kerinci, seluruh desa di Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan proses administrasi pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2026.

Baca Juga :  6 Bulan Gowes ke Sekolah, Guru Honorer di Jakut Akhirnya Dapat Motor

Capaian tersebut menunjukkan koordinasi dan kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Dengan kelengkapan dokumen yang lebih cepat, proses penyaluran dana dapat berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti.

Keberhasilan tersebut juga menjadi contoh penting bahwa ketepatan administrasi mampu mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Masih Ada Kesempatan pada Tahap Berikutnya

Meski melewati batas waktu pengajuan tahap pertama, Lusi menegaskan bahwa tiga desa yang belum mengajukan berkas masih memiliki kesempatan untuk memperoleh penyaluran Dana Desa pada tahap berikutnya.

Namun demikian, pemerintah desa harus menunjukkan komitmen untuk merealisasikan penggunaan Dana Desa Tahap I sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, desa juga perlu segera melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

“Kami mengimbau agar pemerintah desa segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kerja sama semua pihak sangat penting agar penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Lusi, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menghindari keterlambatan yang dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan desa.

Dana Desa Berperan Penting bagi Pembangunan

Dana Desa memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Melalui anggaran tersebut, pemerintah desa dapat membiayai pembangunan jalan lingkungan, sarana air bersih, fasilitas umum, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Tinjau Pemeliharaan Jalan 

Karena itu, ketepatan waktu dalam pengajuan dan pencairan dana menjadi faktor penting agar seluruh program dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan masih tersisanya tiga desa yang belum melengkapi berkas pencairan, pemerintah berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga seluruh desa di Kabupaten Kerinci dapat memperoleh hak penyaluran Dana Desa tahun 2026 tanpa hambatan lebih lanjut.

FAQ

Mengapa tiga desa di Kerinci belum menerima Dana Desa Tahap I?

Karena hingga batas waktu 15 Juni 2026, ketiga desa tersebut belum menyampaikan dokumen pencairan yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa.

Desa mana saja yang belum mengajukan berkas?

Desa Semerah (Kecamatan Tanah Cogok), Desa Baru Air Hangat (Kecamatan Air Hangat Timur), dan Desa Pulau Pandan (Kecamatan Bukit Kerman).

Apakah Dana Desa masih bisa dicairkan?

Ya. Ketiga desa masih memiliki kesempatan memperoleh pencairan pada tahap berikutnya setelah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Siapa yang menyampaikan informasi ini?

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu.

Apa dampak keterlambatan pencairan Dana Desa?

Keterlambatan dapat menghambat pelaksanaan pembangunan desa, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Nilai UKK Direksi Tirta Sakti Keluar, Mensediar Ungguli Sasrir dan Zairusman
Bupati Monadi Desak OPD Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Jalan Lubuk Suli Segera Berbenah, Camat Depati VII Ungkap Target Perbaikan 2026
Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Lubuk Suli Kini Ditanami Pisang
Kopi Kerinci Bisa Jadi Mesin Ekonomi Baru, Hutri Randa Soroti Nilai Tambah Petani
Kopi Kerinci Punya Jalan Baru, Alfin Soroti Peluang Ekonomi Petani hingga Pariwisata
APBD Kerinci Diminta Hemat, OPD Malah Bertambah: Publik Soroti Langkah DPRD
Kerinci Mau Tambah OPD di Tengah Efisiensi, Anggaran Pembangunan Jadi Sorotan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Nilai UKK Direksi Tirta Sakti Keluar, Mensediar Ungguli Sasrir dan Zairusman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Bupati Monadi Desak OPD Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jalan Lubuk Suli Segera Berbenah, Camat Depati VII Ungkap Target Perbaikan 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Lubuk Suli Kini Ditanami Pisang

Minggu, 20 September 2026 - 05:59 WIB

Kopi Kerinci Bisa Jadi Mesin Ekonomi Baru, Hutri Randa Soroti Nilai Tambah Petani

Berita Terbaru