Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bersiap mengubah besar-besaran tata kelola ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan menerapkan sistem satu pintu mulai 2027. Kebijakan ini memicu perhatian pelaku industri karena akan mengakhiri skema ekspor langsung oleh perusahaan yang selama ini berjalan.

Mulai 1 Januari 2027, ekspor CPO tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh eksportir, melainkan wajib melalui PT DSI sebagai perantara tunggal. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini masih berada dalam masa persiapan sepanjang 2026 untuk memastikan transisi berjalan tanpa gangguan pada arus perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa pemerintah tidak langsung memutus sistem lama, melainkan memberi ruang adaptasi selama satu tahun penuh. Ia menyampaikan bahwa masa transisi sudah diatur dalam regulasi terbaru yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Masa Transisi Ekspor Berjalan Hingga Akhir 2026

Pemerintah mulai mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2026 yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini membuka jalan bagi perubahan sistem ekspor komoditas strategis, termasuk CPO, secara bertahap.

Budi menjelaskan bahwa selama masa transisi, eksportir masih bisa menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan tidak berubah secara drastis dalam periode ini.

“Sesuai PP 24 dan juga Permendag Nomor 16, per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang penuh bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan ekspor hingga akhir 2026. Dengan demikian, tidak ada penghentian mendadak yang dapat mengganggu rantai pasok maupun kontrak dagang yang sudah berjalan.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 7 Juni 2026 Melesat, Antam Hampir Rp3 Juta per Gram

“Semua masih normal sampai 31 Desember mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” ujar Budi.

Skema DMO dan Pengalihan Hak Ekspor

Selain perubahan mekanisme ekspor, pemerintah juga menata ulang skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak sawit. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, termasuk produk kebutuhan masyarakat seperti Minyakita.

Dalam skema baru, pemerintah membuka ruang pengalihan hak DMO. Artinya, perusahaan yang memproduksi tidak harus menjadi pihak yang melakukan ekspor secara langsung.

“Yang memproduksi tidak mesti eksportir. Jadi dia dapat DMO sekian maka jatah DMO itu bisa diserahkan ke produsen yang memproduksi dan juga nanti yang mendistribusikan Minyakita,” kata Budi.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memisahkan peran produksi, distribusi, dan ekspor agar rantai pasok lebih terkontrol. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik melalui pengaturan kuota yang lebih ketat.

Hak Ekspor Eksisting Masih Berlaku

Pemerintah juga menegaskan bahwa hak ekspor yang sudah dimiliki pelaku usaha tetap tidak hilang. Sebaliknya, hak tersebut masih dapat digunakan selama masa transisi hingga akhir 2026.

Budi menyebut pemerintah masih mencatat volume hak ekspor yang cukup besar dan belum digunakan oleh eksportir.

“Hak ekspor itu masih sekitar 11 juta ton. Hak ekspor tetap dipakai dan masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting,” ujarnya.

Baca Juga :  Era Baru Pengawasan Ekspor Dimulai, PT DSI Mulai Kumpulkan Laporan Sawit dan Batu Bara

Dengan adanya ketentuan ini, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk menyelesaikan kontrak dan memanfaatkan kuota yang sudah mereka peroleh sebelumnya. Pemerintah berharap skema ini mampu menjaga stabilitas ekspor sekaligus mempersiapkan sistem baru tanpa gejolak besar.

Dampak ke Pelaku Usaha dan Industri Sawit

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 2027 diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi pelaku industri sawit. Banyak perusahaan perlu menyesuaikan strategi bisnis, terutama yang selama ini bergantung pada fleksibilitas ekspor langsung.

Di sisi lain, pemerintah menilai sistem terpusat dapat meningkatkan kontrol terhadap volume ekspor dan memperkuat pengawasan distribusi komoditas strategis. Namun, pelaku industri masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait mekanisme operasional PT DSI, termasuk biaya, prosedur, dan kecepatan layanan ekspor.

Transisi ini juga berpotensi memengaruhi rantai pasok global, mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir CPO terbesar di dunia. Karena itu, stabilitas kebijakan selama masa transisi menjadi faktor penting yang terus dipantau pelaku pasar.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem ekspor CPO satu pintu pada 2027 berjalan tanpa hambatan besar. Dengan masa transisi sepanjang 2026, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap.

Meski kebijakan ini membawa perubahan struktural besar, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekspor tetap berjalan normal hingga akhir 2026. Fokus utama saat ini terletak pada penataan regulasi, penguatan sistem distribusi domestik, serta kesiapan PT DSI sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis ke depan.(Tim)

Berita Terkait

Harga Sawit Tak Wajar, 300 Perusahaan Masuk Radar Hukum: Pemerintah Turun Tangan Lindungi Petani
Dewan Soroti Pelayanan BPN Sungai Penuh, Fajran: Masih Buruk
Azhar Hamzah Kawal Kepentingan Sungai Penuh di RUPS-LB Bank Jambi, Soroti Arah Ekonomi Daerah
Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Mentan Amran Tindak Tegas Harga TBS Sawit, Pemerintah Siap Periksa 300 Perusahaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:27 WIB

Harga Sawit Tak Wajar, 300 Perusahaan Masuk Radar Hukum: Pemerintah Turun Tangan Lindungi Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Dewan Soroti Pelayanan BPN Sungai Penuh, Fajran: Masih Buruk

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

Azhar Hamzah Kawal Kepentingan Sungai Penuh di RUPS-LB Bank Jambi, Soroti Arah Ekonomi Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru

Berita Terbaru