Seller Wajib Tanggung Ongkir, TikTok Shop dan Shopee Ubah Skema Biaya Logistik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Platform e-commerce di Indonesia mulai mengubah struktur biaya pengiriman dengan membebankan ongkos kirim kepada penjual. Perubahan ini langsung memicu perhatian pelaku usaha online karena berdampak pada margin keuntungan mereka.

TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Kebijakan ini mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi pengiriman, hingga distribusi barang sampai ke pembeli.

Pihak TikTok Shop menegaskan bahwa penjual menanggung seluruh biaya ini. Sistem juga tidak menampilkan biaya tersebut kepada pembeli saat checkout, sehingga konsumen tetap melihat harga produk tanpa tambahan ongkir dari sisi seller.

Besaran Biaya Bergantung Berat dan Jarak

TikTok Shop menetapkan biaya logistik secara variatif. Perhitungan biaya mengikuti berat paket dan jarak pengiriman antarwilayah.

Untuk pengiriman dari Pulau Jawa ke Jakarta, seller membayar biaya sekitar Rp 690 hingga Rp 4.350 per pesanan. Pengiriman antarwilayah Jawa selain Jakarta berada pada kisaran Rp 990 hingga Rp 5.060.

Jika pengiriman menuju Kalimantan, seller mengeluarkan biaya sekitar Rp 3.440 hingga Rp 5.060. Pengiriman ekonomi ke Kalimantan juga tetap berada pada kisaran Rp 3.130 hingga Rp 5.060.

Baca Juga :  Dharmasraya Tancap Gas: IPM Naik, Ekonomi Melejit, Bidik Akselerasi 2027

Untuk wilayah lebih jauh seperti Papua dan Maluku, biaya pengiriman ekonomi mencapai Rp 3.540 hingga Rp 5.060 per pesanan. TikTok Shop juga menetapkan biaya layanan untuk pengiriman kargo dari Jawa dengan rentang sekitar Rp 1.420 hingga Rp 5.060 tergantung wilayah tujuan.

TikTok Shop menyebut kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas jaringan logistik dan memperkuat layanan jangka panjang di tengah perubahan kondisi perdagangan digital global.

Shopee Sesuaikan Biaya Program Gratis Ongkir

Shopee Indonesia juga mengubah skema biaya layanan dalam program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Platform ini membagi kategori biaya berdasarkan ukuran produk dan jenis barang.

Untuk produk ukuran biasa, Shopee menetapkan biaya layanan sekitar 1% hingga 8% dari nilai transaksi. Produk ini mencakup barang dengan berat di bawah 5 kg dan dimensi kecil.

Sementara itu, produk ukuran khusus menanggung biaya lebih tinggi, yakni sekitar 2,5% hingga 9,5%. Kategori ini mencakup barang besar seperti elektronik, peralatan rumah tangga, dan produk dengan dimensi besar.

Baca Juga :  380 Lowongan Bea Cukai Dibuka, Lulusan SMA Siap-siap Daftar

Shopee juga memberikan contoh perhitungan biaya layanan. Platform menghitung biaya berdasarkan harga produk setelah potongan diskon dan voucher, kemudian mengalikan dengan persentase sesuai kategori.

Seller Mulai Merasakan Dampak

Perubahan skema ongkir ini memicu reaksi dari penjual di berbagai platform. Banyak seller menilai tambahan biaya tersebut menekan margin keuntungan, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki produk dengan harga kompetitif.

Di sisi lain, platform e-commerce menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari investasi untuk memperkuat infrastruktur logistik dan meningkatkan pengalaman pengiriman dalam jangka panjang.

Sejumlah pelaku usaha mulai menyesuaikan strategi harga agar tetap bisa bersaing di tengah perubahan biaya operasional tersebut.

Penyesuaian Ekosistem E-Commerce

Kebijakan baru ini menunjukkan perubahan besar dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. Platform, penjual, dan konsumen kini menghadapi penyesuaian model bisnis yang lebih kompleks.

Penjual perlu menghitung ulang struktur biaya agar tetap menjaga keuntungan. Sementara platform berusaha menyeimbangkan efisiensi logistik dan keberlanjutan layanan di tengah persaingan ketat industri e-commerce.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kemendag Soroti Polemik Ongkir Marketplace, Seller Ramai Keluhkan Biaya Baru
RI Siapkan BBM B50 Mulai Juli 2026, Harga Ikuti Formula Bulanan
DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan
Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM
Pemko Padang dan Dompet Dhuafa Gerak Cepat Benahi Wisata, UMKM Dapat Modal Tanpa Bunga
Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2026 Naik Tajam, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Kurs Dolar AS Hari Ini Sentuh Rp17.405, Rupiah Masih Sulit Bangkit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Seller Wajib Tanggung Ongkir, TikTok Shop dan Shopee Ubah Skema Biaya Logistik

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemendag Soroti Polemik Ongkir Marketplace, Seller Ramai Keluhkan Biaya Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00 WIB

RI Siapkan BBM B50 Mulai Juli 2026, Harga Ikuti Formula Bulanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB

Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan

Berita Terbaru

Oplus_0

Beasiswa dan Pendidikan Tinggi

Muhammadiyah Buka Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Ini Kuota dan Jadwal Pendaftarannya

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB