Kemendag Soroti Polemik Ongkir Marketplace, Seller Ramai Keluhkan Biaya Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan para penjual (seller) terkait kebijakan baru biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan sejumlah platform e-commerce mulai Mei 2026. Kebijakan tersebut memicu protes karena dinilai menambah beban biaya operasional pelaku usaha, terutama UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap platform wajib menerapkan skema biaya secara transparan dan adil. Ia meminta perusahaan marketplace tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.

Kemendag Tekankan Keadilan dan Transparansi Biaya

Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag terus mengawasi perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Ia meminta platform e-commerce membuka seluruh komponen biaya secara jelas kepada para penjual.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara platform dan seller sebelum menetapkan kebijakan baru. Menurutnya, dialog yang terbuka dapat mencegah keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Kemendag saat ini juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap biaya layanan di platform perdagangan elektronik agar lebih transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Beringin Jaya Dimulai

Seller Keluhkan Beban Biaya Logistik Baru

Sejumlah penjual mengeluhkan kebijakan biaya layanan logistik yang mulai berlaku di beberapa platform besar. Mereka menilai skema baru ini menambah beban karena biaya tersebut ditanggung langsung oleh penjual.

Beberapa pelaku usaha menyebut biaya logistik mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi pengiriman, hingga distribusi ke pembeli. Besaran biaya juga bervariasi tergantung berat barang dan jarak pengiriman.

Para seller menilai kondisi ini menekan margin keuntungan mereka, terutama di tengah persaingan harga yang semakin ketat di marketplace.

Platform Terapkan Skema Baru Mulai Mei 2026

Beberapa platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Kebijakan ini mengalihkan sebagian biaya pengiriman kepada penjual.

TikTok Shop menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak muncul di halaman pembayaran konsumen. Platform membebankan seluruh biaya kepada penjual sebagai bagian dari layanan pemrosesan dan pengiriman.

Baca Juga :  7 Ide Jualan Sehat Tanpa Plastik dan Minyak Goreng yang Lagi Tren, Cocok untuk Bisnis Kekinian

Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha karena mereka menilai transparansi biaya belum sepenuhnya jelas sejak awal.

Revisi Aturan Perdagangan Digital Dikebut

Kemendag mempercepat revisi Permendag 31/2023 untuk memperketat pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah ingin memastikan seluruh biaya, termasuk biaya logistik, tercatat dan diinformasikan secara terbuka kepada pedagang.

Regulasi baru ini juga bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi pelaku UMKM dari praktik biaya yang tidak transparan.

Respons Publik dan Tren Seller Beralih Platform

Kebijakan baru ini memicu reaksi luas di media sosial. Banyak seller mengeluhkan kenaikan biaya operasional dan mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace besar.

Sebagian penjual mulai beralih ke toko mandiri berbasis website untuk menghindari biaya tambahan platform. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan karena marketplace masih menawarkan jangkauan pasar yang luas.

Perdebatan ini menunjukkan tantangan baru dalam ekosistem e-commerce Indonesia, terutama terkait keseimbangan antara biaya platform dan keberlangsungan usaha penjual kecil.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

RI Siapkan BBM B50 Mulai Juli 2026, Harga Ikuti Formula Bulanan
DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan
Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM
Pemko Padang dan Dompet Dhuafa Gerak Cepat Benahi Wisata, UMKM Dapat Modal Tanpa Bunga
Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2026 Naik Tajam, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Kurs Dolar AS Hari Ini Sentuh Rp17.405, Rupiah Masih Sulit Bangkit
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, Perbankan RI Tumbuh Solid
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemendag Soroti Polemik Ongkir Marketplace, Seller Ramai Keluhkan Biaya Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00 WIB

RI Siapkan BBM B50 Mulai Juli 2026, Harga Ikuti Formula Bulanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pemko Padang dan Dompet Dhuafa Gerak Cepat Benahi Wisata, UMKM Dapat Modal Tanpa Bunga

Berita Terbaru