Kemendag Soroti Polemik Ongkir Marketplace, Seller Ramai Keluhkan Biaya Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan para penjual (seller) terkait kebijakan baru biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan sejumlah platform e-commerce mulai Mei 2026. Kebijakan tersebut memicu protes karena dinilai menambah beban biaya operasional pelaku usaha, terutama UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap platform wajib menerapkan skema biaya secara transparan dan adil. Ia meminta perusahaan marketplace tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.

Kemendag Tekankan Keadilan dan Transparansi Biaya

Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag terus mengawasi perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Ia meminta platform e-commerce membuka seluruh komponen biaya secara jelas kepada para penjual.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara platform dan seller sebelum menetapkan kebijakan baru. Menurutnya, dialog yang terbuka dapat mencegah keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Kemendag saat ini juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap biaya layanan di platform perdagangan elektronik agar lebih transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Rights Issue ELPI Diserbu Investor, Kantongi Rp739 Miliar untuk Tambah Armada dan Perluas Bisnis Maritim

Seller Keluhkan Beban Biaya Logistik Baru

Sejumlah penjual mengeluhkan kebijakan biaya layanan logistik yang mulai berlaku di beberapa platform besar. Mereka menilai skema baru ini menambah beban karena biaya tersebut ditanggung langsung oleh penjual.

Beberapa pelaku usaha menyebut biaya logistik mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi pengiriman, hingga distribusi ke pembeli. Besaran biaya juga bervariasi tergantung berat barang dan jarak pengiriman.

Para seller menilai kondisi ini menekan margin keuntungan mereka, terutama di tengah persaingan harga yang semakin ketat di marketplace.

Platform Terapkan Skema Baru Mulai Mei 2026

Beberapa platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Kebijakan ini mengalihkan sebagian biaya pengiriman kepada penjual.

TikTok Shop menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak muncul di halaman pembayaran konsumen. Platform membebankan seluruh biaya kepada penjual sebagai bagian dari layanan pemrosesan dan pengiriman.

Baca Juga :  Gabung Mitra Lion Parcel, Dapat Diskon & Mentoring Gratis

Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha karena mereka menilai transparansi biaya belum sepenuhnya jelas sejak awal.

Revisi Aturan Perdagangan Digital Dikebut

Kemendag mempercepat revisi Permendag 31/2023 untuk memperketat pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah ingin memastikan seluruh biaya, termasuk biaya logistik, tercatat dan diinformasikan secara terbuka kepada pedagang.

Regulasi baru ini juga bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi pelaku UMKM dari praktik biaya yang tidak transparan.

Respons Publik dan Tren Seller Beralih Platform

Kebijakan baru ini memicu reaksi luas di media sosial. Banyak seller mengeluhkan kenaikan biaya operasional dan mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace besar.

Sebagian penjual mulai beralih ke toko mandiri berbasis website untuk menghindari biaya tambahan platform. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan karena marketplace masih menawarkan jangkauan pasar yang luas.

Perdebatan ini menunjukkan tantangan baru dalam ekosistem e-commerce Indonesia, terutama terkait keseimbangan antara biaya platform dan keberlangsungan usaha penjual kecil.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuota BBM Pessel 2027 Mulai Dibahas, Pemkab Berharap Solar dan Pertalite Tak Berkurang
22 Koperasi Desa Merah Putih Dharmasraya Siap Beroperasi, Ini Progres 12 Unit Lainnya
Pemprov Bengkulu Gas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Fokus Utamanya
Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Sungai Duo, Peluang Usaha Warga Terbuka
Investasi Bengkulu Tembus Rp2,85 Triliun, BRIEF 2026 Bidik Peluang Baru
HIPMI Sungai Penuh Bidik Peluang Ekonomi Baru, Ini Pesan Sekda Alpian
Helmi Hasan Soroti Kekompakan Bank Bengkulu, Dua Posisi Direksi Jadi Agenda RUPS
Mahyeldi Bidik 740 Ribu UMKM Sumatera Barat, Legalitas dan Modal Jadi Kunci Pengembangan Usaha
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Kuota BBM Pessel 2027 Mulai Dibahas, Pemkab Berharap Solar dan Pertalite Tak Berkurang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:19 WIB

22 Koperasi Desa Merah Putih Dharmasraya Siap Beroperasi, Ini Progres 12 Unit Lainnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Bengkulu Gas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Fokus Utamanya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Sungai Duo, Peluang Usaha Warga Terbuka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Investasi Bengkulu Tembus Rp2,85 Triliun, BRIEF 2026 Bidik Peluang Baru

Berita Terbaru