Mulai Juli 2026, BI Perketat Beli Dolar, Transaksi di Atas US$10 Ribu Wajib Dokumen

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengubah aturan pembelian valuta asing setelah menetapkan batas baru transaksi dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung. Kebijakan ini membuat masyarakat perlu memahami syarat transaksi valas sebelum membeli dolar dalam jumlah besar.

Mulai 1 Juli 2026, BI menetapkan batas pembelian dolar AS terhadap rupiah tanpa dokumen transaksi atau underlying maksimal US$10 ribu per individu dalam satu bulan. Aturan tersebut berlaku untuk memperkuat pengelolaan pasar valuta asing dalam negeri.

Selain itu, BI juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi devisa agar pergerakan rupiah tetap stabil. Bank sentral menilai aturan tersebut dapat membantu menciptakan pasar keuangan yang lebih sehat.

BI Perkuat Aturan Transaksi Valuta Asing

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut masuk dalam langkah penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA).

Menurut Perry, BI ingin memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi Indonesia.

“Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Perry.

Dengan aturan baru itu, masyarakat tetap dapat membeli dolar. Namun, transaksi yang melewati batas tersebut membutuhkan dokumen yang menjelaskan tujuan penggunaan valuta asing.

Transfer Dana ke Luar Negeri Ikut Diperketat

Tidak hanya pembelian dolar tunai, BI juga mengubah aturan pelaporan lalu lintas devisa. Mulai 1 Juli 2026, transfer dana keluar negeri menggunakan valuta asing di atas US$25 ribu wajib menyertakan dokumen pendukung.

Baca Juga :  Harga Kopi Dunia Naik Terseret Pupuk Mahal dan Geopolitik

Sebelumnya, aturan tersebut berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari US$50 ribu. Perubahan ini membuat batas pelaporan menjadi lebih rendah.

Karena itu, pelaku usaha maupun masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang sesuai ketika melakukan transaksi valas dalam jumlah besar.

BI Tegaskan Masyarakat Tetap Bisa Membeli Dolar

Meski aturan semakin ketat, BI memastikan kebijakan tersebut tidak membatasi kebutuhan valuta asing yang sah. Masyarakat tetap dapat melakukan pembelian dolar untuk berbagai keperluan resmi.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi dalam jumlah besar tetap berjalan selama memiliki alasan yang jelas.

“Sesuai dengan ketentuan kami, pembelian dolar itu harus ada underlying-nya, khususnya untuk pembelian di atas US$10 ribu. Kemudian underlying tersebut juga tidak bisa digunakan berkali-kali,” kata Destry.

Artinya, kebutuhan seperti pembayaran bisnis, pendidikan, perjalanan, atau aktivitas ekonomi lain tetap mendapat dukungan selama mengikuti ketentuan.

Bank Diminta Tingkatkan Pengawasan

Selanjutnya, BI meningkatkan pemeriksaan terhadap bank yang menyediakan layanan transaksi valuta asing. Langkah tersebut bertujuan memastikan bank menjalankan prosedur sesuai aturan.

BI juga memberikan perhatian terhadap tata kelola transaksi valas di sektor perbankan. Bank yang belum menerapkan pengawasan secara optimal mendapatkan arahan untuk memperbaiki sistemnya.

“Kami memang melakukan pengawasan langsung ke bank, onsite ke bank. Kepada bank yang tata kelolanya belum baik, tentu kami berikan peringatan. Ini juga berlaku di banyak negara,” jelas Destry.

Baca Juga :  BNI Festival Berhadiah Kembali Hadir, Nasabah WONDR Berpeluang Menang Mobil hingga Umrah

Melalui pengawasan tersebut, BI berharap pasar valas domestik semakin kuat menghadapi perubahan ekonomi global.

BI Sebut Kebijakan Tidak Hambat Ekonomi

Lebih lanjut, BI menegaskan aturan baru ini bukan upaya untuk menghambat aktivitas ekonomi. Bank sentral tetap mendukung transaksi dolar yang memiliki kebutuhan nyata.

BI justru ingin memastikan aliran valuta asing berjalan secara sehat agar likuiditas dolar di dalam negeri tetap terjaga.

“Kami tidak membatasi. Kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying, tentu dari BI justru akan men-support karena ini dibutuhkan untuk ekonomi kita dan untuk menjaga likuiditas valas di domestik,” pungkas Destry.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat perlu memahami batas transaksi baru dan menyiapkan dokumen apabila melakukan pembelian dolar dalam jumlah besar.

FAQ

1. Kapan aturan baru pembelian dolar berlaku?

Aturan baru BI mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

2. Berapa batas beli dolar tanpa dokumen?

Batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung maksimal US$10 ribu per individu setiap bulan.

3. Apakah pembelian dolar di atas US$10 ribu dilarang?

Tidak. Pembelian tetap dapat dilakukan dengan dokumen pendukung atau underlying transaksi yang jelas.

4. Apa tujuan BI mengubah aturan valas?

BI ingin memperkuat kehati-hatian, menjaga stabilitas rupiah, dan meningkatkan kualitas pasar valuta asing.

5. Siapa yang terdampak aturan ini?

Masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan transaksi valas dalam jumlah besar perlu mengikuti ketentuan baru tersebut.(Tim)

Berita Terkait

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Berita Terbaru