Nasabah Kartu Kredit Dapat Angin Segar, BI Pertahankan Keringanan Pembayaran hingga Pengujung 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan tersebut lahir setelah BI menilai konsumsi rumah tangga masih membutuhkan dorongan. Sebab, konsumsi masyarakat tetap menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, tren transaksi kartu kredit yang terus meningkat menunjukkan masyarakat masih mengandalkan instrumen tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan mengatur arus keuangan.

Karena itu, BI memilih melanjutkan berbagai keringanan yang selama ini membantu nasabah kartu kredit. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengelola kewajiban pembayaran dengan lebih fleksibel tanpa mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga.

BI Pertahankan Kebijakan Relaksasi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa perpanjangan relaksasi kartu kredit menjadi bagian dari strategi sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas ekonomi digital, dan meningkatkan inklusi keuangan.

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).

Dengan kebijakan tersebut, nasabah tetap dapat membayar tagihan minimum sebesar 5 persen dari total kewajiban. Sementara itu, bank hanya dapat mengenakan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling tinggi Rp100 ribu.

Selain memperpanjang relaksasi kartu kredit, BI juga melanjutkan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen BI dalam menjaga efisiensi transaksi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Target Ekonomi 8 Persen Bukan Sekadar Wacana, Pemerintah Kejar Investasi Rp13.032 Triliun hingga 2029

Daya Beli Masyarakat Masih Tertekan

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan tekanan terhadap daya beli masyarakat masih menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.

Menurutnya, pelemahan konsumsi rumah tangga dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, BI terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dapat menjaga aktivitas belanja masyarakat.

“Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kita tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,” kata Filianingsih.

Ia menambahkan, BI akan terus mengarahkan kebijakan sistem pembayaran agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Transaksi Kartu Kredit Tumbuh Positif

Di sisi lain, data BI menunjukkan penggunaan kartu kredit masih mencatat pertumbuhan yang cukup kuat sepanjang tahun ini.

Hingga saat ini, masyarakat melakukan 45,4 juta transaksi kartu kredit atau meningkat 8,6 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai transaksi mencapai Rp42,9 triliun atau naik 13,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka tersebut menunjukkan masyarakat masih memanfaatkan kartu kredit untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumsi. Selain itu, pertumbuhan nilai transaksi yang lebih tinggi daripada jumlah transaksi mengindikasikan peningkatan nominal belanja masyarakat.

Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kartu kredit masih menjadi salah satu instrumen pembayaran yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi domestik.

Kelas Menengah Menjadi Sasaran Utama

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menilai relaksasi kartu kredit memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Menurutnya, banyak nasabah memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai penyangga keuangan untuk menjaga pola konsumsi ketika menghadapi tekanan ekonomi.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Dijalankan di Sungai Penuh, Pemerintah Dorong Usaha Desa Lebih Produktif

“Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi,” ujarnya.

Destry menilai fleksibilitas pembayaran membantu masyarakat mengatur pengeluaran secara lebih baik. Dengan demikian, rumah tangga tetap dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus mengurangi konsumsi secara drastis.

Karena itu, BI berharap perpanjangan relaksasi kartu kredit dapat menjaga momentum konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

FAQ

Apa saja keringanan kartu kredit yang diperpanjang BI?

BI mempertahankan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, BI membatasi denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling tinggi Rp100 ribu.

Sampai kapan relaksasi kartu kredit berlaku?

BI memberlakukan kebijakan tersebut hingga 31 Desember 2026.

Mengapa BI memperpanjang kebijakan ini?

BI ingin menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagaimana perkembangan transaksi kartu kredit saat ini?

Masyarakat mencatat 45,4 juta transaksi kartu kredit atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai transaksi mencapai Rp42,9 triliun atau meningkat 13,4 persen.

Siapa yang paling merasakan manfaat kebijakan ini?

Kelompok kelas menengah menjadi pihak yang paling merasakan manfaat karena kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam mengatur pembayaran dan pengeluaran rumah tangga.

Apakah BI juga memperpanjang kebijakan lain?

Ya. Selain relaksasi kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI hingga akhir 2026 untuk menjaga efisiensi transaksi keuangan.(Tim)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Pendataan, Sensus Ekonomi 2026 di Bengkulu Jadi Peta Baru Masa Depan Usaha dan Investasi
Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Sentuh Rp3.785 per Kg
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Tembus Rp2,7 Juta, Investor Mulai Pantau Arah Harga Logam Mulia
Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026 Tembus Level Tinggi, Antam Jadi Primadona Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Promo Shopee Hari Ini 18 Juni 2026, Jam 8 Malam Jadi Penentu, Voucher dan Flash Sale Besar Menanti
Iran Bersiap Masuk Era Baru, Investasi Rp5.310 Triliun Mengalir Usai Kesepakatan Damai dengan AS
Petani Sawit Wajib Cek, Harga TBS di Dharmasraya Hari Ini Ada yang Tembus Rp3.684 per Kg
Tarif AS Jadi Ujian Baru Industri Indonesia, Apindo Bongkar Strategi Agar Ekspor Tetap Kuat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Nasabah Kartu Kredit Dapat Angin Segar, BI Pertahankan Keringanan Pembayaran hingga Pengujung 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bukan Sekadar Pendataan, Sensus Ekonomi 2026 di Bengkulu Jadi Peta Baru Masa Depan Usaha dan Investasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Sentuh Rp3.785 per Kg

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Tembus Rp2,7 Juta, Investor Mulai Pantau Arah Harga Logam Mulia

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026 Tembus Level Tinggi, Antam Jadi Primadona Investor di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terbaru