JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut lahir setelah BI menilai konsumsi rumah tangga masih membutuhkan dorongan. Sebab, konsumsi masyarakat tetap menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, tren transaksi kartu kredit yang terus meningkat menunjukkan masyarakat masih mengandalkan instrumen tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan mengatur arus keuangan.
Karena itu, BI memilih melanjutkan berbagai keringanan yang selama ini membantu nasabah kartu kredit. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengelola kewajiban pembayaran dengan lebih fleksibel tanpa mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga.
BI Pertahankan Kebijakan Relaksasi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa perpanjangan relaksasi kartu kredit menjadi bagian dari strategi sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas ekonomi digital, dan meningkatkan inklusi keuangan.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
Dengan kebijakan tersebut, nasabah tetap dapat membayar tagihan minimum sebesar 5 persen dari total kewajiban. Sementara itu, bank hanya dapat mengenakan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling tinggi Rp100 ribu.
Selain memperpanjang relaksasi kartu kredit, BI juga melanjutkan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen BI dalam menjaga efisiensi transaksi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Daya Beli Masyarakat Masih Tertekan
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan tekanan terhadap daya beli masyarakat masih menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Menurutnya, pelemahan konsumsi rumah tangga dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, BI terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dapat menjaga aktivitas belanja masyarakat.
“Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kita tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,” kata Filianingsih.
Ia menambahkan, BI akan terus mengarahkan kebijakan sistem pembayaran agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Transaksi Kartu Kredit Tumbuh Positif
Di sisi lain, data BI menunjukkan penggunaan kartu kredit masih mencatat pertumbuhan yang cukup kuat sepanjang tahun ini.
Hingga saat ini, masyarakat melakukan 45,4 juta transaksi kartu kredit atau meningkat 8,6 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai transaksi mencapai Rp42,9 triliun atau naik 13,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Angka tersebut menunjukkan masyarakat masih memanfaatkan kartu kredit untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumsi. Selain itu, pertumbuhan nilai transaksi yang lebih tinggi daripada jumlah transaksi mengindikasikan peningkatan nominal belanja masyarakat.
Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kartu kredit masih menjadi salah satu instrumen pembayaran yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi domestik.
Kelas Menengah Menjadi Sasaran Utama
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menilai relaksasi kartu kredit memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.
Menurutnya, banyak nasabah memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai penyangga keuangan untuk menjaga pola konsumsi ketika menghadapi tekanan ekonomi.
“Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi,” ujarnya.
Destry menilai fleksibilitas pembayaran membantu masyarakat mengatur pengeluaran secara lebih baik. Dengan demikian, rumah tangga tetap dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus mengurangi konsumsi secara drastis.
Karena itu, BI berharap perpanjangan relaksasi kartu kredit dapat menjaga momentum konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
FAQ
Apa saja keringanan kartu kredit yang diperpanjang BI?
BI mempertahankan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, BI membatasi denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling tinggi Rp100 ribu.
Sampai kapan relaksasi kartu kredit berlaku?
BI memberlakukan kebijakan tersebut hingga 31 Desember 2026.
Mengapa BI memperpanjang kebijakan ini?
BI ingin menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagaimana perkembangan transaksi kartu kredit saat ini?
Masyarakat mencatat 45,4 juta transaksi kartu kredit atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai transaksi mencapai Rp42,9 triliun atau meningkat 13,4 persen.
Siapa yang paling merasakan manfaat kebijakan ini?
Kelompok kelas menengah menjadi pihak yang paling merasakan manfaat karena kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam mengatur pembayaran dan pengeluaran rumah tangga.
Apakah BI juga memperpanjang kebijakan lain?
Ya. Selain relaksasi kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI hingga akhir 2026 untuk menjaga efisiensi transaksi keuangan.(Tim)









