LPS Bongkar Alasan Bank RI Masih Kasih Bunga Tinggi ke Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengungkap alasan banyak bank di Indonesia masih menawarkan bunga simpanan tinggi atau special rate.

Anggito menyebut sekitar 33% bank masih memberikan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Ia menilai kondisi ini muncul karena kebutuhan likuiditas dan ketatnya persaingan menghimpun dana.

Menurut dia, bank yang butuh dana langsung “menawar” nasabah dengan bunga lebih tinggi. Cara ini mirip mekanisme lelang, di mana bank berlomba menarik dana masyarakat.

“Pasar memang menginginkan bunga simpanan yang tinggi. Persaingan dana juga ketat,” ujar Anggito.

Ia menegaskan, bank harus segera membenahi kondisi ini. Namun, ia juga menilai faktor utama terletak pada permintaan kredit.

Baca Juga :  Bali Berbenah, Money Changer Ilegal Ditekan demi Jaga Kepercayaan Wisatawan

Anggito mengatakan ekonomi harus tumbuh agar permintaan pinjaman meningkat. Jika permintaan kuat, bank tidak perlu lagi menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana.

Saat ini, ia melihat likuiditas perbankan masih cukup. Karena itu, ia menilai masalah bukan pada pasokan dana, melainkan permintaan kredit yang belum optimal.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mencatat tren kenaikan porsi simpanan dengan bunga di atas TBP. Angkanya naik dari 25% pada 2022 menjadi 30% pada 2024, lalu mencapai 33% pada 2025.

Anggito menilai angka ini cukup tinggi dan menunjukkan banyak bank belum mematuhi batas bunga yang dijamin.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Tembus Rp3.303 per Kg, Sinyal Pasar Mulai Bergerak di Akhir Mei 2026

Ia juga menyoroti dampak kondisi tersebut terhadap suku bunga kredit. Menurutnya, bunga kredit sulit turun selama bank masih memberikan special rate pada simpanan.

Sepanjang 2025, LPS menurunkan TBP sebesar 75 basis poin. Namun, suku bunga pasar justru tetap lebih tinggi.

Saat ini, LPS menahan TBP di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk BPR. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Mei 2026.

Anggito menegaskan, TBP menjadi acuan penting bagi bank. LPS tidak menjamin simpanan dengan bunga di atas batas tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:57 WIB

Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026

Berita Terbaru