LPS Bongkar Alasan Bank RI Masih Kasih Bunga Tinggi ke Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengungkap alasan banyak bank di Indonesia masih menawarkan bunga simpanan tinggi atau special rate.

Anggito menyebut sekitar 33% bank masih memberikan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Ia menilai kondisi ini muncul karena kebutuhan likuiditas dan ketatnya persaingan menghimpun dana.

Menurut dia, bank yang butuh dana langsung “menawar” nasabah dengan bunga lebih tinggi. Cara ini mirip mekanisme lelang, di mana bank berlomba menarik dana masyarakat.

“Pasar memang menginginkan bunga simpanan yang tinggi. Persaingan dana juga ketat,” ujar Anggito.

Ia menegaskan, bank harus segera membenahi kondisi ini. Namun, ia juga menilai faktor utama terletak pada permintaan kredit.

Baca Juga :  Kemensos-Kemenkop Buka 1,4 Juta Lapangan Kerja

Anggito mengatakan ekonomi harus tumbuh agar permintaan pinjaman meningkat. Jika permintaan kuat, bank tidak perlu lagi menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana.

Saat ini, ia melihat likuiditas perbankan masih cukup. Karena itu, ia menilai masalah bukan pada pasokan dana, melainkan permintaan kredit yang belum optimal.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mencatat tren kenaikan porsi simpanan dengan bunga di atas TBP. Angkanya naik dari 25% pada 2022 menjadi 30% pada 2024, lalu mencapai 33% pada 2025.

Anggito menilai angka ini cukup tinggi dan menunjukkan banyak bank belum mematuhi batas bunga yang dijamin.

Baca Juga :  Investor Global Apresiasi Kebijakan RI, Stabilitas Ekonomi Dinilai Tetap Terjaga

Ia juga menyoroti dampak kondisi tersebut terhadap suku bunga kredit. Menurutnya, bunga kredit sulit turun selama bank masih memberikan special rate pada simpanan.

Sepanjang 2025, LPS menurunkan TBP sebesar 75 basis poin. Namun, suku bunga pasar justru tetap lebih tinggi.

Saat ini, LPS menahan TBP di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk BPR. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Mei 2026.

Anggito menegaskan, TBP menjadi acuan penting bagi bank. LPS tidak menjamin simpanan dengan bunga di atas batas tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

SPBU Swasta Belum Turunkan Harga BBM, Tunggu Pemerintah
RI Jajaki Impor Minyak Rusia, Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
Investor Kabur, KADIN Ungkap Biaya Tenaga Kerja Jadi Pemicu
TPP Mandek 3 Bulan, Ribuan ASN Kerinci Menanti Kepastian
Ekonomi Singapura Tumbuh di Bawah Ekspektasi
Investor Global Apresiasi Kebijakan RI, Stabilitas Ekonomi Dinilai Tetap Terjaga
Gula RI Mau Bangkit, Wamentan Targetkan Rendemen Tebu Naik ke Level Kolonial
Ekonomi China Ngebut 5% di Q1 2026, Ekspor Melejit Saat Konsumsi Melemah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

LPS Bongkar Alasan Bank RI Masih Kasih Bunga Tinggi ke Nasabah

Sabtu, 18 April 2026 - 07:00 WIB

SPBU Swasta Belum Turunkan Harga BBM, Tunggu Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 06:00 WIB

RI Jajaki Impor Minyak Rusia, Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Investor Kabur, KADIN Ungkap Biaya Tenaga Kerja Jadi Pemicu

Jumat, 17 April 2026 - 22:30 WIB

TPP Mandek 3 Bulan, Ribuan ASN Kerinci Menanti Kepastian

Berita Terbaru

Oplus_0

Market

SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:00 WIB

Oplus_0

Investasi

Oki Ramadhana Calon Dirut BEI 2026–2030, Didukung Danantara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:00 WIB