Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan kembali menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk di Lampung yang resmi memperpanjang sekaligus memperluas insentif fiskal untuk pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini tidak hanya menyasar penunggak pajak, tetapi juga memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak yang disiplin.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menjalankan program ini sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema yang ditawarkan mencakup penghapusan denda, keringanan tunggakan, hingga diskon progresif bagi wajib pajak yang taat.

Program Pemutihan Pajak Diperluas, Tunggakan Dihapus Sebagian

Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban dengan skema lebih ringan. Wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan pada tahun pertama.

Selain itu, pemerintah juga menghapus sisa tunggakan dan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kendaraan tidak aktif pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Bapenda Lampung menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penghapusan kewajiban, tetapi juga strategi untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Diskon Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Selain pemutihan tunggakan, program ini juga menyentuh sektor administrasi kendaraan, terutama balik nama dan mutasi kendaraan. Pemerintah memberikan diskon signifikan sebagai berikut:

Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah:

Roda empat: 25%

Roda dua: 50%

Mutasi masuk ke Lampung:

Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50%

Baca Juga :  Bengkulu Akselerasi Koperasi Desa Terpadu, Dorong Akses Ekonomi dan Layanan Warga Lebih Dekat

Kebijakan ini bertujuan menarik kendaraan dari luar daerah agar terdaftar secara resmi di Lampung, sehingga basis pajak daerah semakin kuat dan akurat.

Insentif untuk Wajib Pajak Taat, Hingga 25 Persen

Menariknya, program ini tidak hanya menyasar penunggak pajak. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak kendaraan tanpa menunggak.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, bahwa dengan adanya skema diskon khusus bagi wajib pajak yang disiplin. Ia menyampaikan:

“Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen,”

Selain itu, pemerintah juga merinci skema diskon lainnya:

1. Diskon 5% untuk wajib pajak yang rutin membayar PKB

2. Diskon 15% untuk pembayaran rutin selama 4 tahun berturut-turut

3. Diskon 20% untuk kendaraan usia di atas 10 tahun dengan kepatuhan pajak 4 tahun

4. Diskon 25% untuk kendaraan usia di atas 15 tahun yang tidak pernah menunggak dalam 4 tahun berturut-turut di Lampung

Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai menggeser pendekatan dari sekadar penegakan aturan menjadi insentif berbasis kepatuhan.

Dampak Ekonomi dan Tujuan Kebijakan

Program pemutihan ini diharapkan memberi dampak ganda. Di satu sisi, masyarakat mendapat keringanan finansial yang signifikan. Di sisi lain, pemerintah daerah berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong legalitas kendaraan di jalan raya. Banyak kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak kini memiliki peluang untuk kembali aktif secara administrasi tanpa beban denda besar.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Meluas, DKI Jakarta dan Empat Provinsi Hadirkan Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan

Bapenda Lampung juga menilai bahwa program ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki data kendaraan bermotor, sehingga perencanaan pembangunan berbasis pajak bisa lebih akurat.

Respons Masyarakat dan Antusiasme Wajib Pajak

Sejak diumumkan, program ini langsung menarik perhatian masyarakat. Banyak pemilik kendaraan melihat kesempatan ini sebagai momen tepat untuk menyelesaikan tunggakan lama. Terutama bagi mereka yang terdampak kondisi ekonomi beberapa tahun terakhir.

Di berbagai kantor Samsat, peningkatan jumlah wajib pajak mulai terlihat, terutama dari kelompok kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung menunjukkan pendekatan baru pemerintah daerah dalam mengelola kepatuhan fiskal. Dengan kombinasi insentif dan keringanan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem pajak daerah secara lebih inklusif dan berkelanjutan.

FAQ

1. Kapan program pemutihan pajak berlaku?

Program berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Apa saja yang dihapus dalam program ini?

Denda pajak kendaraan dan sebagian tunggakan pajak dihapus sesuai ketentuan.

3. Apakah kendaraan yang taat pajak mendapat keuntungan?

Ya, kendaraan yang taat mendapat diskon 5% hingga 25% tergantung masa kepatuhan dan usia kendaraan.

4. Apakah balik nama juga mendapat diskon?

Ya, balik nama kendaraan roda dua dan roda empat mendapat potongan biaya hingga 50%.

5. Siapa yang mengelola program ini?

Program dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung bersama pemerintah provinsi.(Tim)

Berita Terkait

Rahasia Pedagang Terungkap, Ini Cara Jitu Beli Motor Bekas Biar Tidak Boncos dan Dapat Unit Berkualitas
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gandeng Media Center, Perluas Perlindungan Pekerja Informal hingga Pedagang dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rahasia Pedagang Terungkap, Ini Cara Jitu Beli Motor Bekas Biar Tidak Boncos dan Dapat Unit Berkualitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:57 WIB

Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026

Berita Terbaru