Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan mendorong percepatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk kepastian layanan keuangan daerah agar hak pegawai segera mereka terima tanpa penundaan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk membayar gaji ke-13 tersebut. Pemerintah daerah juga menargetkan pencairan berlangsung lebih cepat dibanding jadwal teknis yang biasanya berjalan bertahap.

Gubernur Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menuntaskan proses administrasi dan pencairan. Ia bahkan menetapkan batas waktu agar seluruh ASN dan PPPK menerima hak mereka pada awal pekan depan.

Percepat Proses, Gubernur Tekankan Kepastian Hak Pegawai

Helmi Hasan menekankan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan keluarga ASN dan PPPK, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu,” tegas Gubernur Bengkulu Kesebelas ini, Kamis (4/6).

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat menyelesaikan administrasi tanpa hambatan teknis yang berlarut-larut. Selain itu, ia juga mengingatkan BKAD untuk menjaga ketepatan data agar proses transfer berjalan lancar.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU Desa Genting, Warga Tuntut Kepastian

Ikuti Kebijakan Nasional, Pemprov Bengkulu Siapkan Mekanisme Pencairan

Pemerintah pusat mulai mencairkan gaji ke-13 secara nasional sejak 2 Juni 2026. Kebijakan ini menyasar ASN pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan mempercepat proses di tingkat daerah. BKAD bersama OPD terkait langsung melakukan verifikasi dan finalisasi data penerima.

Pemerintah juga memastikan proses pencairan berlangsung otomatis tanpa pengajuan tambahan dari ASN maupun PPPK. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tidak terjadi keterlambatan akibat kendala administratif.

Besaran Gaji ke-13 dan Tujuan Pemberian

Gaji ke-13 yang ASN dan PPPK terima setara dengan satu kali gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Pemerintah menghitung besaran tersebut berdasarkan penghasilan pada Mei 2026.

Pemerintah pusat merancang kebijakan ini untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak yang biasanya meningkat saat tahun ajaran baru dimulai.

Dengan tambahan pendapatan tersebut, pemerintah berharap daya beli ASN, PPPK, dan pensiunan tetap terjaga, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Dampak Ekonomi Daerah dari Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai pencairan gaji ke-13 juga memberi efek positif terhadap ekonomi lokal. Perputaran uang di masyarakat meningkat karena ASN dan PPPK biasanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, dan konsumsi.

Baca Juga :  Harga Sawit Riau Anjlok, Petani Kehilangan Rp437 per Kg

Selain itu, sektor perdagangan dan jasa juga berpotensi mengalami peningkatan transaksi dalam periode pencairan gaji ke-13. Pemerintah daerah berharap momentum ini ikut menggerakkan ekonomi Bengkulu secara lebih luas.

Penegasan Komitmen Pemerintah Daerah

Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin anggaran sekaligus memastikan seluruh hak ASN dan PPPK tersalurkan tepat waktu. Gubernur Helmi Hasan meminta seluruh jajaran bekerja cepat dan tepat agar tidak terjadi keterlambatan.

Ia juga menegaskan bahwa percepatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih responsif dan efisien.

FAQ

1. Kapan gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu cair?

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pencairan pada Senin, 8 Juni 2026.

2. Berapa total anggaran gaji ke-13 di Bengkulu?

Pemerintah menyiapkan sekitar Rp60 miliar.

3. Siapa saja yang menerima gaji ke-13?

ASN, PPPK, serta menyesuaikan kebijakan nasional termasuk pensiunan.

4. Apa tujuan gaji ke-13?

Untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

5. Apakah pegawai perlu mengajukan pencairan?

Tidak perlu, karena sistem pencairan berjalan otomatis berdasarkan data pemerintah.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gandeng Media Center, Perluas Perlindungan Pekerja Informal hingga Pedagang dan Nelayan
Gebrakan Baru BGN: Efisiensi Anggaran MBG Digenjot
KAI Beri Diskon 30 Persen Tiket Kereta Ekonomi, Ini Jadwalnya
ERB 2026 ke Mentawai Jadi Sorotan, Distribusi Rupiah Ungkap Tantangan Nyata Akses Keuangan Wilayah Kepulauan
Bupati Merangin Tegas, PKS Wajib Ikuti Harga TBS Disbun Jambi, Tak Boleh Turunkan Sepihak
Terbongkar! Modus Pecah Banyak PT dan CV Bikin Aturan Pajak UMKM Berubah Total
Harga Sawit Riau Anjlok, Petani Kehilangan Rp437 per Kg
Danantara Pecah Pakem, Aturan Baru Beri Jalan Bentuk Banyak Holding BUMN Sekaligus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gandeng Media Center, Perluas Perlindungan Pekerja Informal hingga Pedagang dan Nelayan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebrakan Baru BGN: Efisiensi Anggaran MBG Digenjot

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

KAI Beri Diskon 30 Persen Tiket Kereta Ekonomi, Ini Jadwalnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:00 WIB

ERB 2026 ke Mentawai Jadi Sorotan, Distribusi Rupiah Ungkap Tantangan Nyata Akses Keuangan Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru