JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah tantangan yang perusahaan asuransi hadapi dalam melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS). Regulasi mewajibkan perusahaan menyelesaikan proses ini paling lambat pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut tiga tantangan utama yang perlu perusahaan perhatikan. Tantangan tersebut mencakup kesiapan permodalan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur operasional.
“Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Ogi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Ogi menegaskan proses spin off tidak dapat berlangsung secara terburu-buru. Perusahaan harus menyusun perencanaan matang agar seluruh aspek bisnis dan operasional siap berjalan sebagai entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri.
OJK terus memantau perkembangan dan memberikan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS. OJK melakukan langkah ini untuk memastikan proses pemisahan berjalan sesuai aturan dan target waktu yang berlaku.
Selain itu, OJK menjalin komunikasi aktif dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana spin off. OJK mendorong percepatan pelaksanaan di industri asuransi syariah melalui pendekatan tersebut.
Sebelumnya, OJK mencatat 18 perusahaan asuransi syariah telah beroperasi secara penuh (full fledged). Selain itu, OJK menerima 28 pengajuan spin off dari perusahaan terkait.
Dari jumlah tersebut, sebagian perusahaan telah menyelesaikan pemisahan, sebagian masih menjalani proses, dan sebagian lainnya belum mengajukan rencana spin off.
OJK menegaskan seluruh perusahaan yang memiliki UUS wajib menyelesaikan pemisahan paling lambat akhir 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









