OJK Ungkap Tantangan Besar Spin Off Asuransi Syariah, Deadline 2026 Makin Dekat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah tantangan yang perusahaan asuransi hadapi dalam melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS). Regulasi mewajibkan perusahaan menyelesaikan proses ini paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut tiga tantangan utama yang perlu perusahaan perhatikan. Tantangan tersebut mencakup kesiapan permodalan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur operasional.

“Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Ogi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :  Pasar Pekan Selasa Resmi Pindah, Warga Solok Selatan Kini Belanja Lebih Nyaman

Ogi menegaskan proses spin off tidak dapat berlangsung secara terburu-buru. Perusahaan harus menyusun perencanaan matang agar seluruh aspek bisnis dan operasional siap berjalan sebagai entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri.

OJK terus memantau perkembangan dan memberikan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS. OJK melakukan langkah ini untuk memastikan proses pemisahan berjalan sesuai aturan dan target waktu yang berlaku.

Selain itu, OJK menjalin komunikasi aktif dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana spin off. OJK mendorong percepatan pelaksanaan di industri asuransi syariah melalui pendekatan tersebut.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Pakai KTP

Sebelumnya, OJK mencatat 18 perusahaan asuransi syariah telah beroperasi secara penuh (full fledged). Selain itu, OJK menerima 28 pengajuan spin off dari perusahaan terkait.

Dari jumlah tersebut, sebagian perusahaan telah menyelesaikan pemisahan, sebagian masih menjalani proses, dan sebagian lainnya belum mengajukan rencana spin off.

OJK menegaskan seluruh perusahaan yang memiliki UUS wajib menyelesaikan pemisahan paling lambat akhir 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB