LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Pakai KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan program LPG 3 kilogram (kg) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah merencanakan program ini mulai berlaku tahun ini, dan masyarakat harus menunjukkan kartu identitas (KTP) saat membeli.

 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah menyusun regulasi baru agar distribusi LPG subsidi mencapai sasaran yang tepat.

 

“Program ini bisa kami jalankan pada 2026. Pertamina sudah menggunakan data KTP untuk distribusi. Kami ingin harga LPG merata dan seluruh masyarakat bisa menikmatinya,” ujar Laode dalam program Youtube Kementerian ESDM, Bukan Abuleke, dikutip Senin (9/2).

 

Regulasi Lama Tidak Lagi Relevan

 

Baca Juga :  Polda Jambi Tingkatkan Kapasitas Operator SDM

Menurut Laode, aturan lama yang diterbitkan pada 2009 tidak lagi sesuai kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun regulasi baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.

 

“Banyak hal perlu kami ubah. Regulasi baru ini mengatur distribusi LPG secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Pembatasan untuk Masyarakat Menengah ke Atas

 

Perubahan penting lainnya adalah pemerintah membatasi kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi. Sebelumnya, aturan lama tidak membatasi pembeli, sehingga masyarakat menengah ke atas tetap bisa membeli LPG 3 kg.

 

“Dalam aturan lama, kami tidak menegaskan siapa yang boleh membeli. Himbauan agar masyarakat menengah ke atas membeli tabung non-3 kg tidak tegas,” jelas Laode.

Baca Juga :  Malaysia Subsidi Tukar Tambah Mobil Tua

 

Dengan regulasi baru, pemerintah melarang masyarakat menengah ke atas membeli LPG 3 kg. Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima subsidi. Pembeli harus menunjukkan KTP dan mengikuti data yang telah ditentukan.

 

Penyaluran LPG Akan Lebih Terstruktur

 

Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme penyaluran LPG. Dari sebelumnya hanya melalui agen dan pangkalan, kini distribusi mencakup sub-pangkalan. Cara ini memastikan subsidi tepat sasaran.

 

“Dulu agen atau pangkalan langsung menjual ke konsumen. Sekarang, kami mengatur alurnya lebih terstruktur: agen, pangkalan, lalu sub-pangkalan,” pungkas Laode.

Berita Terkait

Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?
Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu
Hotman Paris Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sambangi Kejagung: Mau Nanya
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:44 WIB

Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:54 WIB

Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:30 WIB

Hotman Paris Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sambangi Kejagung: Mau Nanya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan

Berita Terbaru

Oplus_0

Nasional

Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:54 WIB