JAKARTA – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua penghasilan tambahan bagi para pensiunan. Skema penyaluran dana ini melibatkan PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang mengelola administrasi sekaligus menyalurkan dana kepada para penerima manfaat.
Kebijakan ini memberi kepastian waktu bagi setiap instansi dalam memproses administrasi pencairan dana. Pemerintah juga mendorong kelancaran penyaluran agar para pensiunan menerima hak mereka tepat waktu dan tanpa hambatan.
Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan PP ini dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum, antara lain:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menyusun regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan negara. Pemerintah juga memastikan hak pensiunan tersalurkan dengan baik melalui mekanisme yang jelas dan terukur.
Tujuan Kebijakan
Pemerintah merancang aturan ini untuk memperkuat sistem penyaluran dana pensiun melalui mekanisme yang lebih terstruktur. Selain itu, pemerintah memastikan setiap pensiunan memperoleh tambahan penghasilan tanpa hambatan administrasi yang berlarut-larut.
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah bersama PT Taspen menargetkan proses pencairan berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









