JABAR – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh siswa membawa sepeda motor ke sekolah di Jawa Barat. Kebijakan ini tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun karakter generasi muda melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025.
Selain itu, kebijakan tersebut masuk dalam program besar “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.” Program ini memuat visi pendidikan yang menargetkan lahirnya generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, serta Singer.
Selanjutnya, aturan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah di seluruh wilayah Jawa Barat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun kedisiplinan dan karakter siswa sejak dini, bukan mempersulit mereka.
Sementara itu, melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 45 tersebut, Dedi Mulyadi—yang akrab dengan sapaan KDM—mencabut tiga surat edaran sebelumnya. Adapun tiga aturan itu meliputi SE Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024, SE Nomor 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025, dan SE Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025.
Dengan demikian, SE Nomor 45 kini menjadi satu-satunya acuan resmi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di Jawa Barat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









