Pemerintah Ubah Sistem PPPK, Kontrak Kini Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2026, pemerintah tidak lagi memakai kondisi anggaran daerah sebagai acuan perpanjangan kontrak PPPK. Pemerintah akan menilai kelanjutan kontrak melalui kinerja pegawai.

Latar Belakang Perubahan Sistem PPPK

Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Banyak pemerintah daerah mengaitkan perpanjangan kontrak dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut memicu perbedaan kebijakan antar daerah.

Karena itu, pemerintah mengubah pendekatan. Ke depan, instansi akan menilai kontrak PPPK melalui hasil kerja pegawai.

Bagian dari Reformasi Manajemen ASN

Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mengarahkan sistem kerja agar lebih profesional dan adil. Pemerintah juga menekankan prinsip merit dalam pengelolaan pegawai.

Melalui sistem merit, instansi menilai pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja. Instansi tidak lagi hanya melihat masa kerja atau faktor administratif.

Baca Juga :  Prabowo Tahan Pasukan ke Gaza: RI Tolak Ikut Lucuti Senjata Hamas

Dasar Hukum Kebijakan

Dari sisi regulasi, pemerintah mengacu pada beberapa aturan nasional, yaitu:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan penerapan sistem merit dan evaluasi kinerja dalam pengelolaan pegawai.

Mekanisme Penilaian Kinerja PPPK

Dalam pelaksanaan kebijakan, instansi menilai kinerja PPPK melalui beberapa indikator utama, yaitu:

Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Laporan e-kinerja ASN

Disiplin dan kehadiran

Kualitas pelayanan publik

Penilaian atasan langsung

Melalui indikator tersebut, instansi dapat mengukur kinerja pegawai secara objektif dan transparan. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penentuan kelanjutan kontrak kerja.

Dampak bagi Sektor Strategis Daerah

Sementara itu, kebijakan ini berpotensi memberi dampak besar pada beberapa formasi PPPK. Formasi tersebut meliputi guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis daerah.

Baca Juga :  Panduan Perpanjangan SIM: Syarat, Biaya, dan Cara

Ketiga sektor tersebut berperan penting dalam pelayanan publik. Karena itu, perubahan kebijakan akan memengaruhi kualitas layanan masyarakat secara langsung.

Dorongan Peningkatan Kompetensi Pegawai

Di sisi lain, sistem berbasis kinerja mendorong PPPK meningkatkan kemampuan kerja. Sistem ini juga mendorong pegawai meningkatkan produktivitas.

Selain itu, instansi menuntut pegawai terus mengembangkan kompetensi profesional sesuai kebutuhan kerja.

Target Jangka Panjang Pemerintah

Secara umum, pemerintah menargetkan beberapa hasil utama, yaitu:

Memberikan kepastian kerja bagi PPPK

Mendorong budaya kerja profesional

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Mewujudkan standar pengelolaan ASN yang merata secara nasional

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat kualitas pegawai dan tata kelola pemerintahan.

Implementasi Mulai Tahun 2026

Mulai 2026, instansi akan menilai kelanjutan kontrak PPPK melalui kinerja pegawai. Pemerintah tidak lagi memakai kondisi anggaran daerah sebagai faktor utama. Langkah ini, pemerintah ingin membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru