Panduan Perpanjangan SIM: Syarat, Biaya, dan Cara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Layanan digital membuat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pada 2026 semakin mudah. Namun, pemilik SIM tetap harus memperhatikan syarat dan batas waktu agar tidak perlu mengurus ulang dari awal.

SIM menjadi dokumen wajib bagi pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku habis, pengendara tidak boleh mengemudi dan bisa terkena sanksi. Karena itu, setiap pengendara perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM 2026

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang

KTP elektronik asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Hasil tes psikologi sesuai ketentuan

Baca Juga :  HP China Pangkas Produksi 2026

Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Cara Perpanjangan SIM

Pemohon dapat memilih cara online atau offline.

Perpanjangan Online

Pemohon menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pemohon melakukan registrasi, mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, serta membayar biaya secara digital. Petugas mengirim SIM baru ke alamat pemohon atau pemohon mengambilnya di SATPAS.

Perpanjangan Offline

Pemohon datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling dengan membawa dokumen lengkap. Petugas memeriksa dokumen, lalu pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemohon membayar biaya resmi. Petugas mencetak SIM baru dan menyerahkannya langsung.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Baca Juga :  AHY Buka Rahasia Diskon Mudik Lebaran 2026, Hemat Besar!

Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000

Tes psikologi: Rp50.000–Rp75.000

Aturan Baru 2026

Korlantas Polri menetapkan batas waktu perpanjangan SIM maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Tips Agar Tidak Terlambat

Periksa masa berlaku SIM secara rutin

Ajukan perpanjangan sebelum batas 90 hari

Gunakan aplikasi SINAR untuk mempercepat proses

Simpan dokumen dan bukti pembayaran sebagai cadangan

Kesimpulan

Perpanjangan SIM di Indonesia pada 2026 menjadi lebih praktis dengan layanan digital dan layanan langsung. Masyarakat dapat melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tetap tertib serta aman saat berkendara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru