TNI Aktif Masuk Kementerian untuk Optimalkan Kompetensi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu untuk mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer. Dengan penempatan ini, prajurit mampu menangani fungsi yang berkaitan langsung dengan pertahanan nasional secara lebih efektif.

 

“Penempatan ini bukan sekadar formalitas. Sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan membutuhkan kecepatan reaksi, disiplin logistik, dan kemampuan manajerial teritorial. Semua itu memang kompetensi inti prajurit TNI,” ujar Utut saat sidang uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/2/2026).

 

Beragam Pemohon Uji Materiil

 

Para pemohon uji materi berasal dari berbagai profesi, termasuk mahasiswa, dokter, advokat, pegawai BUMN, dan pemerhati kebijakan publik. Mereka mengajukan permohonan karena menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, yang sebelumnya hanya terbatas pada sejumlah posisi tertentu.

Baca Juga :  Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus

 

UU TNI Memperluas Penempatan dari 10 Menjadi 14 Kementerian/Lembaga

Sebelumnya, prajurit aktif hanya menempati posisi di 10 kementerian dan lembaga. UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas penempatan menjadi 14 kementerian/lembaga. Sektor baru meliputi pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanganan terorisme, keamanan laut, serta posisi Kejaksaan RI dan integrasi Dewan Pertahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan.

 

DPR juga menetapkan bahwa prajurit TNI yang mengambil posisi di luar 14 kementerian/lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Contohnya, Direktur Utama Bulog, Letjen Ahmad Rizal Ramdhani, langsung mengundurkan diri dari dinas aktif ketika mendapat tugas di Bulog.

 

Prajurit TNI Tetap Profesional dan Non-Politik

 

Utut menegaskan bahwa prajurit TNI di kementerian bekerja secara profesional dan fungsional. Mereka tetap tidak boleh terlibat politik praktis, bisnis, atau jabatan politis lain sesuai Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004. Langkah ini menjaga profesionalisme TNI sekaligus memperkuat koordinasi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan BAZNAS Bagikan 250 Paket Sembako

 

Peran Strategis TNI dalam Menangani Ancaman

 

Penempatan prajurit aktif membantu pemerintah merespons cepat berbagai ancaman, seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, dan bencana nasional. Utut menilai langkah ini rasional dan konstitusional karena meningkatkan efektivitas pertahanan tanpa mengurangi profesionalisme TNI.

 

“Instrumen pertahanan harus fleksibel dan adaptif, tetapi tetap mempertahankan identitas profesional. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tertentu sebagai strategi penting demi kepentingan nasional jangka panjang,” ujar Utut.

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Berita Terbaru