JAKARTA – Pemerintah menetapkan skema pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tarif berbeda sesuai fungsi kendaraan. Tidak semua kendaraan membayar pajak dengan tarif standar 2–6 persen. Beberapa jenis justru menikmati tarif jauh lebih ringan, bahkan ada yang dibebaskan sepenuhnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut juga memperkuat skema insentif untuk kendaraan yang punya fungsi sosial dan pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong penggunaan kendaraan tertentu melalui insentif fiskal, terutama pada sektor transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan.
Tarif Pajak Lebih Rendah Berlaku untuk 9 Jenis Kendaraan
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif PKB sebesar 0,5 persen untuk sejumlah kendaraan yang memiliki fungsi khusus. Berikut daftarnya:
1. Angkutan umum
2. Angkutan karyawan
3. Angkutan sekolah
4. Ambulans
5. Pemadam kebakaran
6. Kendaraan sosial keagamaan
7. Lembaga sosial dan keagamaan
8. Kendaraan pemerintah
9. Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Kebijakan ini bertujuan menjaga biaya operasional layanan publik agar tetap efisien, sehingga layanan ke masyarakat bisa berjalan optimal.
Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan
Selain tarif rendah, aturan juga menetapkan beberapa kendaraan yang tidak masuk objek PKB. Artinya, pemilik tidak perlu membayar pajak tahunan untuk kategori tertentu.
Jenis kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain:
Kereta api
Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan diplomatik seperti kedutaan dan konsulat (berdasarkan asas timbal balik)
Kendaraan berbasis energi terbarukan
Kendaraan milik pabrikan atau importir untuk keperluan pameran (tidak untuk dijual)
Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan fungsi strategis kendaraan.
Kendaraan Listrik Masih Nikmati Insentif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa insentif tersebut masih berlaku.
Ia menyampaikan, “Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut.”
Dengan kebijakan itu, pemilik kendaraan listrik tidak membayar PKB maupun bea balik nama kendaraan (BBNKB). Selain itu, kendaraan listrik juga tetap bebas aturan ganjil-genap di Jakarta.
Dampak untuk Masyarakat dan Pemilik Kendaraan
Skema pajak ini memberi dampak langsung pada biaya kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan listrik misalnya, bisa menghemat biaya tahunan cukup signifikan. Sementara itu, sektor transportasi publik juga mendapat ruang lebih besar untuk menekan biaya operasional.
Di sisi lain, kebijakan ini ikut mendorong peralihan ke kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat layanan publik berbasis transportasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apakah semua kendaraan kena pajak 2–6 persen?
Tidak. Tarif itu hanya berlaku untuk kendaraan pribadi umum. Ada kategori tertentu yang hanya 0,5 persen atau bahkan bebas pajak.
2. Kendaraan apa saja yang kena pajak 0,5 persen?
Antara lain ambulans, angkutan umum, angkutan sekolah, kendaraan pemerintah, hingga kendaraan sosial dan keagamaan.
3. Apakah kendaraan listrik masih gratis pajak?
Ya. Saat ini kendaraan listrik masih mendapat pembebasan PKB dan BBNKB di Jakarta.
4. Apakah kendaraan listrik tetap bayar STNK tahunan?
Tidak untuk PKB. Namun biaya administrasi lain tetap bisa berlaku sesuai ketentuan layanan STNK.
5. Apakah kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia?
Tidak selalu sama. Setiap daerah bisa memiliki aturan tambahan sesuai Perda masing-masing.(Tim)









