MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang uji materi kebijakan kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026), hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa jalur pengujian undang-undang di MK tidak bisa ditempuh hanya dengan keberatan atas kebijakan publik. Pemohon wajib membangun dasar hukum yang kuat sejak awal agar perkara dapat diperiksa lebih jauh.

Gugatan Tidak Tunjukkan Konstruksi Hukum yang Jelas

Majelis hakim menilai permohonan tidak menyajikan argumentasi hukum yang utuh. Pemohon memang mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak mengaitkannya dengan norma kuota internet hangus yang dipersoalkan.

Hakim juga melihat tidak ada penjelasan yang menunjukkan secara spesifik bagaimana aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Kondisi ini membuat permohonan tidak memiliki alur hukum yang dapat diuji lebih lanjut.

Kerugian Tidak Diterangkan Secara Konkret

MK juga menilai bagian kedudukan hukum pemohon tidak tersusun secara meyakinkan. Pemohon menyebut adanya kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial, serta hubungan sebab akibat dengan kebijakan yang diuji.

Baca Juga :  Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan

Namun, penjelasan tersebut tidak disertai uraian konkret mengenai dampak langsung yang dialami. Hakim menilai pemohon tidak menunjukkan bukti atau penjelasan rinci tentang bagaimana kebijakan kuota internet hangus merugikan mereka secara nyata.

Majelis juga menyoroti cara pemohon menyusun argumentasi yang hanya berupa daftar unsur tanpa penjelasan keterkaitan antarelemen. Hal ini membuat legal standing tidak terbentuk secara kuat.

MK Kategorikan Permohonan Tidak Jelas

Setelah menelaah seluruh dokumen, MK menyimpulkan bahwa permohonan tidak memenuhi standar kejelasan hukum. Dalam istilah hukum, kondisi ini disebut obscuur atau kabur.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat memproses perkara yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil secara bersamaan. Ia menekankan bahwa setiap perkara harus memiliki dasar hukum yang dapat diuji secara konsisten sejak awal.

Tanpa itu, MK tidak akan melanjutkan proses ke tahap pembuktian.

Dua Perkara Lain Masih Dibuka

Meski satu permohonan dihentikan, MK masih menangani dua perkara lain dengan isu serupa. Kedua perkara tersebut tercatat dalam nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Keduanya masih berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan. MK dijadwalkan mendengar keterangan ahli, perwakilan pemerintah, serta masukan dari regulator dan operator telekomunikasi pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal

Sorotan terhadap Penyusunan Uji Materi

Kasus ini kembali menyoroti kualitas penyusunan permohonan uji materi di Indonesia. Sejumlah pengamat hukum menilai banyak pemohon belum mampu membangun argumentasi yang sesuai standar konstitusional.

Isu yang bersumber dari keresahan publik tidak otomatis dapat diuji di MK tanpa struktur hukum yang lengkap. Pemohon harus menunjukkan hubungan langsung antara aturan yang digugat dan kerugian konstitusional yang dialami.

MK Tekankan Standar Argumentasi Hukum

Dalam praktiknya, MK hanya memproses perkara yang memiliki konstruksi hukum jelas sejak awal. Pemohon perlu menjelaskan norma yang diuji, alasan pertentangan dengan konstitusi, serta bukti kerugian yang nyata dan terukur.

Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, MK cenderung menghentikan perkara pada tahap awal tanpa masuk ke substansi.

Penutup

Perkara kuota internet hangus ini memperlihatkan bahwa proses uji materi tidak cukup hanya didorong oleh isu publik. Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa setiap permohonan harus berdiri di atas argumentasi hukum yang rapi, jelas, dan dapat diuji. Tanpa itu, perkara tidak akan bergerak ke tahap pembuktian.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial
Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Terkuak
SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal
Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar
Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan
LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:00 WIB

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:01 WIB

Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Kamis, 30 April 2026 - 18:42 WIB

Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 04:00 WIB

Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Terkuak

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Digital

UMKM Beralih Kanal Penjualan, E-Commerce Indonesia Tetap Tumbuh Stabil

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Oplus_0

Market

Rama Indonesia Kuasai DPUM Usai Akuisisi Saham PPI

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:00 WIB