JAMBI – Sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Bungo akhirnya mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menolak gugatan yang diajukan Lia Permatasari terhadap Bupati Bungo.
Putusan Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI yang dibacakan pada 20 April 2026 itu sekaligus menguatkan posisi Dewi Sandra sebagai peserta dengan nilai tertinggi dalam seleksi PPPK formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil.
Kronologi Sengketa PPPK Bungo
Sengketa ini bermula dari seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Dewi Sandra mengikuti ujian kompetensi pada 8 Desember 2024 dan meraih nilai 470. Ia mengungguli peserta lain, termasuk Lia Permatasari yang saat itu memperoleh nilai 433.
Situasi berubah ketika panitia mengumumkan hasil seleksi pada 2 Januari 2025. Lia Permatasari memperoleh tambahan nilai afirmasi hingga total nilainya mencapai 478. Panitia memberikan tambahan tersebut berdasarkan sertifikat kompetensi yang diunggah.
Perubahan nilai itu memicu polemik. Dewi Sandra menilai kebijakan tersebut merugikan posisinya sebagai peraih nilai tertinggi.
Laporan ke Ombudsman
Dewi Sandra melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi pada 7 Januari 2025.
Ombudsman menemukan kejanggalan dalam pemberian nilai afirmasi. Lembaga itu kemudian merekomendasikan evaluasi terhadap tambahan nilai dan meminta panitia daerah berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional.
Rekomendasi tersebut mendorong peninjauan ulang hasil seleksi PPPK di Kabupaten Bungo.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta penting. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan bahwa Lia Permatasari tidak masuk dalam daftar penerima penghargaan SDM Kesehatan Teladan tingkat nasional.
Kementerian juga menilai empat sertifikat yang digunakan tidak memenuhi kriteria sebagai penghargaan resmi sesuai aturan yang berlaku. Temuan ini memperkuat bahwa tambahan nilai afirmasi tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menempatkan Dewi Sandra di peringkat pertama dengan nilai tertinggi 470. Setelah koreksi nilai, Lia Permatasari berada di bawahnya.
Hakim juga menilai langkah evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo sudah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman serta ketentuan hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim:
Menolak seluruh gugatan Lia Permatasari
Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp359.500
Tegaskan Transparansi Seleksi
Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi Aparatur Sipil Negara. Setiap tambahan nilai harus memiliki dasar dokumen yang sah dan sesuai regulasi.
Dengan putusan ini, Dewi Sandra resmi menjadi peserta terbaik dan lulus secara sah dalam formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Kasus ini mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi ASN agar hasil akhir benar-benar mencerminkan kompetensi peserta.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









