Gugatan PPPK Kandas di PTUN, Dewi Sandra Resmi Jadi Peringkat Pertama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Bungo akhirnya mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menolak gugatan yang diajukan Lia Permatasari terhadap Bupati Bungo.

Putusan Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI yang dibacakan pada 20 April 2026 itu sekaligus menguatkan posisi Dewi Sandra sebagai peserta dengan nilai tertinggi dalam seleksi PPPK formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil.

Kronologi Sengketa PPPK Bungo

Sengketa ini bermula dari seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Dewi Sandra mengikuti ujian kompetensi pada 8 Desember 2024 dan meraih nilai 470. Ia mengungguli peserta lain, termasuk Lia Permatasari yang saat itu memperoleh nilai 433.

Situasi berubah ketika panitia mengumumkan hasil seleksi pada 2 Januari 2025. Lia Permatasari memperoleh tambahan nilai afirmasi hingga total nilainya mencapai 478. Panitia memberikan tambahan tersebut berdasarkan sertifikat kompetensi yang diunggah.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung

Perubahan nilai itu memicu polemik. Dewi Sandra menilai kebijakan tersebut merugikan posisinya sebagai peraih nilai tertinggi.

Laporan ke Ombudsman

Dewi Sandra melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi pada 7 Januari 2025.

Ombudsman menemukan kejanggalan dalam pemberian nilai afirmasi. Lembaga itu kemudian merekomendasikan evaluasi terhadap tambahan nilai dan meminta panitia daerah berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional.

Rekomendasi tersebut mendorong peninjauan ulang hasil seleksi PPPK di Kabupaten Bungo.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta penting. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan bahwa Lia Permatasari tidak masuk dalam daftar penerima penghargaan SDM Kesehatan Teladan tingkat nasional.

Kementerian juga menilai empat sertifikat yang digunakan tidak memenuhi kriteria sebagai penghargaan resmi sesuai aturan yang berlaku. Temuan ini memperkuat bahwa tambahan nilai afirmasi tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menempatkan Dewi Sandra di peringkat pertama dengan nilai tertinggi 470. Setelah koreksi nilai, Lia Permatasari berada di bawahnya.

Baca Juga :  Sungai Penuh Usulkan Puluhan Formasi CPNS Tenaga Kesehatan

Hakim juga menilai langkah evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo sudah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman serta ketentuan hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim:

Menolak seluruh gugatan Lia Permatasari

Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp359.500

Tegaskan Transparansi Seleksi

Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi Aparatur Sipil Negara. Setiap tambahan nilai harus memiliki dasar dokumen yang sah dan sesuai regulasi.

Dengan putusan ini, Dewi Sandra resmi menjadi peserta terbaik dan lulus secara sah dalam formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Kasus ini mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi ASN agar hasil akhir benar-benar mencerminkan kompetensi peserta.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Rocky Gerung ke Istana, Kritik yang Dulu Keras Kini Terlihat Akrab
CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Juni–Agustus, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi ASN
Daftar Ketum Partai Terlama di Indonesia, Isu Pembatasan Jabatan Kian Menguat
Elektabilitas Parpol: Gerindra Melonjak, Polemik Ambang Batas Parlemen Kian Memanas
Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
Viral! Petugas Haji Gendong Jemaah Lansia, Aksi Pelda Arpan Arbudi Banjir Pujian Warganet
Dari 3S Jadi 3M, Wali Kota Alfin Terima Penghargaan dan Bonus Insentif Fiskal
LBH NADI: Pelaporan Feri Amsari Bentuk Kriminalisasi Akademisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Gugatan PPPK Kandas di PTUN, Dewi Sandra Resmi Jadi Peringkat Pertama

Selasa, 28 April 2026 - 21:27 WIB

Rocky Gerung ke Istana, Kritik yang Dulu Keras Kini Terlihat Akrab

Selasa, 28 April 2026 - 06:00 WIB

CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Juni–Agustus, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi ASN

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WIB

Daftar Ketum Partai Terlama di Indonesia, Isu Pembatasan Jabatan Kian Menguat

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WIB

Elektabilitas Parpol: Gerindra Melonjak, Polemik Ambang Batas Parlemen Kian Memanas

Berita Terbaru

Oplus_0

Investasi

Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Stabil Naik Tipis

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:31 WIB