Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI)  menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Kejagung juga menarik sejumlah jaksa yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim internal memanggil para jaksa terkait. Langkah ini bertujuan untuk meminta klarifikasi.

“Semua pihak yang menangani perkara itu kami tarik ke Kejagung untuk klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Kejagung mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara. Lembaga itu menyoroti dugaan intimidasi dan tindakan tidak profesional.

Kejagung juga melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap para jaksa yang terlibat. Tim internal menilai setiap proses penanganan perkara.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR memanggil jajaran Kejari Karo dan Kejati Sumut.

Baca Juga :  Anggaran ASN Tembus Rp1,3 Triliun, APBD 2026 Diuji Jaga Ruang Pembangunan

DPR meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur. DPR juga menyoroti proses penanganan perkara di persidangan.

Kasus ini bermula dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video. Ia mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan.

Ia mematok biaya sekitar Rp 30 juta per desa. Proposal tersebut mencakup produksi video profil desa.

Auditor Inspektorat Kabupaten Karo memeriksa proyek tersebut. Auditor menilai terjadi dugaan mark up.

Baca Juga :  AHY Tegaskan Komitmen Pemerintah Perluas Akses Pendidikan

Selain itu, Auditor menyebut biaya yang wajar sekitar Rp 24,1 juta per desa. Auditor juga menilai beberapa komponen tidak memiliki nilai biaya.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Angka Rp 200 juta itu dari mana?” kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.

Amsal menyampaikan bahwa ia bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif. Ia menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa ia hanya menjual jasa. Amsal mengaku khawatir kasus ini membuat pelaku kreatif lain takut bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya hanya mencari keadilan,” kata Amsal.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap
Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani
105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
Rupiah Tembus Rp18.000, Respons Singkat Menkeu Purbaya Justru Jadi Sorotan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WIB

Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Berita Terbaru