Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard dengan terdakwa Fahruddin kembali menyoroti dasar hukum pemasangan fasilitas pedestrian di Kota Sungai Penuh. Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang pada Senin (20/4/2026). Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya memimpin persidangan, sementara Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal hadir di ruang sidang.

Tiga Saksi JPU Hadirkan

JPU menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini. Saksi pertama, Khalik Munawar, menjabat Pengguna Anggaran Dinas PUPR. Saksi kedua, Fran, menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saksi ketiga, Tole S. Hadiwarso, memimpin Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.

Hakim Gali Dasar Pemasangan Bollard

Majelis hakim langsung menggali dasar hukum pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional. Hakim menyoroti perubahan fungsi jalan yang kini berubah menjadi kawasan pejalan kaki dan tertutup bollard.

PUPR Jelaskan Awal Kebijakan

Khalik Munawar menjelaskan Dinas PUPR memasang bollard untuk memperkuat ketahanan jalan. Ia juga menyebut Dinas PUPR mendorong perubahan kawasan menjadi pedestrian. Namun ia mengakui proses itu berawal dari nota dinas internal PUPR yang diajukan kepada Wali Kota.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya

Hakim kemudian meminta penjelasan lebih rinci tentang dasar hukum kebijakan tersebut.

Wali Kota Tak Terbitkan SK

Khalik Munawar mengakui Wali Kota tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemasangan bollard. Ia menyebut Wali Kota hanya memberi disposisi kepada Dinas PUPR agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Hakim kembali menanyakan apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah bisa menjadi dasar kebijakan di lapangan. Khalik tetap menyatakan hal itu bisa berlaku.

Terdakwa Soroti Dasar Hukum

Fahruddin menyoroti perubahan fungsi jalan protokol dari jalur kendaraan menjadi kawasan pedestrian. Ia menilai perubahan itu membutuhkan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya nota dinas.

Khalik kembali menegaskan pandangannya bahwa mekanisme itu tetap bisa menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.

DPRD Tekankan Legalitas

Tole S. Hadiwarso memberi pandangan berbeda. Ia menegaskan setiap pemasangan fasilitas jalan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan hubungan langsung antara aturan dan keabsahan kebijakan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik

“Kalau aturan jelas, pemasangan itu sah. Kalau tidak ada aturan, pihak terkait bisa mempersoalkannya secara hukum,” ujar Tole di persidangan.

Regulasi Lalu Lintas Jadi Acuan

Persidangan juga menyinggung sejumlah regulasi terkait lalu lintas dan jalan. Regulasi itu mencakup UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Regulasi itu juga mengatur kewenangan pemerintah daerah melalui Perda atau Perkada.

Aturan itu mewajibkan setiap pihak yang mengubah fungsi jalan atau memasang fasilitas pengaman untuk melakukan kajian teknis dan menetapkan kebijakan melalui pejabat berwenang.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 April 2026. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dan memperdalam fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya
Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan
Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo
Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB

Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya

Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB

Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Wako Alfin Sambut TVRI Jambi, Siaran Piala Dunia 2026 Gratis

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:30 WIB