JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengungkap alasan banyak bank di Indonesia masih menawarkan bunga simpanan tinggi atau special rate.
Anggito menyebut sekitar 33% bank masih memberikan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Ia menilai kondisi ini muncul karena kebutuhan likuiditas dan ketatnya persaingan menghimpun dana.
Menurut dia, bank yang butuh dana langsung “menawar” nasabah dengan bunga lebih tinggi. Cara ini mirip mekanisme lelang, di mana bank berlomba menarik dana masyarakat.
“Pasar memang menginginkan bunga simpanan yang tinggi. Persaingan dana juga ketat,” ujar Anggito.
Ia menegaskan, bank harus segera membenahi kondisi ini. Namun, ia juga menilai faktor utama terletak pada permintaan kredit.
Anggito mengatakan ekonomi harus tumbuh agar permintaan pinjaman meningkat. Jika permintaan kuat, bank tidak perlu lagi menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana.
Saat ini, ia melihat likuiditas perbankan masih cukup. Karena itu, ia menilai masalah bukan pada pasokan dana, melainkan permintaan kredit yang belum optimal.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mencatat tren kenaikan porsi simpanan dengan bunga di atas TBP. Angkanya naik dari 25% pada 2022 menjadi 30% pada 2024, lalu mencapai 33% pada 2025.
Anggito menilai angka ini cukup tinggi dan menunjukkan banyak bank belum mematuhi batas bunga yang dijamin.
Ia juga menyoroti dampak kondisi tersebut terhadap suku bunga kredit. Menurutnya, bunga kredit sulit turun selama bank masih memberikan special rate pada simpanan.
Sepanjang 2025, LPS menurunkan TBP sebesar 75 basis poin. Namun, suku bunga pasar justru tetap lebih tinggi.
Saat ini, LPS menahan TBP di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk BPR. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Mei 2026.
Anggito menegaskan, TBP menjadi acuan penting bagi bank. LPS tidak menjamin simpanan dengan bunga di atas batas tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









