Purbaya Ultimatum Rokok Ilegal: Wajib Legal Sebelum Mei

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan seluruh produsen rokok ilegal segera beralih ke jalur legal paling lambat Mei 2026. Pemerintah mengejar target ini agar penerimaan negara dari cukai rokok meningkat.

Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin proses peralihan berjalan cepat. Ia menilai, keberadaan rokok ilegal selama ini menghambat optimalisasi pendapatan negara dari sektor cukai.

“Kami ingin paling lambat Mei semuanya sudah berjalan, supaya penerimaan negara bisa langsung masuk,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  GoPay Tembus 26 Juta Pengguna Aktif, Transaksi Capai 600 Juta per Bulan

Ia menegaskan, pemerintah memberi kesempatan kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke pasar resmi. Dalam proses tersebut, produsen wajib memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Purbaya juga mengingatkan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Ia memastikan akan menutup pabrik rokok ilegal yang menolak beralih ke sistem legal.

“Kami sudah beri kesempatan untuk masuk ke pasar legal. Kalau tidak mau, kami akan tutup,” tegasnya.

Baca Juga :  Biaya Kesehatan Rp175 Triliun Masih Ditanggung Warga, OJK Dorong Asuransi

Saat ini, pemerintah terus membahas kebijakan legalisasi rokok ilegal bersama DPR. Purbaya menyebut, pemerintah sudah menyiapkan proposal dan segera membawa pembahasan ke parlemen.

Ia berharap DPR menyetujui kebijakan tersebut agar pemerintah bisa segera menjalankannya. Dengan langkah ini, pemerintah ingin menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:57 WIB

Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026

Berita Terbaru