JAKARTA – Banyak masyarakat masih menganggap
BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa pengecualian. Padahal, pemerintah sudah menetapkan sejumlah layanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang hingga kini masih berlaku. Dalam regulasi tersebut, pemerintah merinci 21 jenis layanan dan kondisi yang tidak bisa peserta klaim melalui BPJS Kesehatan.
Berikut rangkuman daftar terbaru per 1 Mei 2026.
Penyakit akibat kondisi khusus dan kejadian tertentu
BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang muncul akibat kejadian luar biasa seperti wabah atau pandemi. Selain itu, program ini juga tidak membiayai penyakit yang muncul akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
BPJS juga menolak klaim untuk cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Penyakit yang muncul karena konsumsi alkohol dan penyalahgunaan obat terlarang juga tidak masuk tanggungan.
Layanan estetika dan non-medis dasar
BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan kecantikan, termasuk operasi plastik yang bertujuan estetika.
Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel juga tidak masuk dalam cakupan.
Program ini juga tidak membiayai alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta layanan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan medis dasar.
Pengobatan di luar prosedur dan fasilitas tertentu
Peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk pengobatan yang dilakukan di luar negeri. Selain itu, tindakan medis yang bersifat eksperimen atau penelitian juga tidak mendapat penjaminan.
BPJS hanya menanggung layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Jika peserta memilih fasilitas non-mitra tanpa kondisi darurat, maka biaya tidak ditanggung.
Penyakit akibat kecelakaan dan tanggungan program lain
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain. Hal yang sama berlaku untuk kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung asuransi wajib lain.
Layanan kesehatan untuk anggota TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan juga masuk dalam kategori yang tidak ditanggung oleh BPJS karena sudah memiliki skema pembiayaan tersendiri.
Layanan alternatif dan tidak terbukti medis
BPJS tidak menanggung pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti secara medis. Layanan bakti sosial atau kegiatan non-medis juga tidak masuk dalam cakupan.
Selain itu, pengobatan infertilitas atau program bayi tabung juga tidak termasuk layanan yang dijamin.
Layanan yang tumpang tindih dengan program lain
BPJS Kesehatan menolak klaim layanan yang sudah dijamin program pemerintah atau asuransi lain. Hal ini untuk menghindari pembiayaan ganda pada satu jenis layanan.
Batasan manfaat jaminan kesehatan
BPJS juga membatasi layanan yang tidak sesuai dengan prosedur medis atau dilakukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi dokter. Semua layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat kesehatan juga tidak masuk dalam penjaminan.
Kesimpulan
Masyarakat perlu memahami batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Pemerintah tetap mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan sesuai ketentuan agar sistem JKN berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora