THR Cair, Ini Kelompok Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pupus. Pemerintah menegaskan skema pembayaran THR tahun ini tidak memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima.

Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut hanya kepada aparatur negara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan anggaran Rp55 triliun tersebut kepada sekitar 10,5 juta penerima. Dengan langkah itu, pemerintah tetap menjalankan pembayaran THR bagi aparatur yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Brimob Perkuat Pengamanan Idulfitri 2026

Kelompok Penerima THR 2026

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima THR tahun ini, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah yang terdiri dari PNS serta PPPK penuh waktu

Prajurit TNI dan anggota Polri

Para pensiunan aparatur negara

Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan THR pada pekan pertama Ramadan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.

PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema

Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam skema penerima THR. Karena itu, pemerintah tidak memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok tersebut pada tahun ini.

Baca Juga :  WFH Usai Lebaran 2026, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik. Bahkan, sejumlah PNS di beberapa daerah menunjukkan solidaritas dengan membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.

Ketentuan Lain untuk ASN

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Aturan ini memengaruhi besaran THR yang mereka terima.

Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian aparatur negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Sumbar

Solok Selatan Tuan Rumah ISKADA 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 00:00 WIB