Tarik Uang Pecahan Rp10-20 Ribu di ATM, Begini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menjelang Lebaran 2026, masyarakat membutuhkan uang pecahan kecil. Oleh karena itu, banyak orang memilih pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu untuk membagikan THR kepada anak-anak dan keluarga.

Sebagai solusi, bank menyediakan ATM khusus pecahan kecil. Dua bank yang menawarkan layanan ini yaitu Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri. Dengan begitu, nasabah bisa menarik uang pecahan kecil langsung tanpa menukar di teller.

Lokasi ATM Pecahan Kecil

ATM BNI dengan pecahan Rp20 ribu tersedia di berbagai kota, misalnya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Rekrutmen Bank Syariah Nasional 2026 Dibuka, Dua Jabatan Kunci Siap Diisi Talenta Perbankan

Sementara itu, beberapa ATM Mandiri menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu yang bisa langsung digunakan masyarakat.

Cara Tarik Uang Pecahan Kecil di ATM

Nasabah dapat mengikuti langkah berikut:

Datangi ATM yang menyediakan pecahan Rp10 ribu atau Rp20 ribu.

Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.

Pilih menu Tarik Tunai.

Masukkan nominal sesuai kebutuhan.

Tunggu mesin mengeluarkan uang.

Baca Juga :  Azhar Hamzah Buka Pasar Ramadhan 1447 H

Perlu dicatat, nasabah menyesuaikan jumlah penarikan dengan kelipatan pecahan di ATM.

Manfaat Pecahan Kecil Saat Lebaran

Masyarakat memilih pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena mudah dibagi. Selain itu, uang ini berguna untuk:

THR anak-anak

Angpau Lebaran

Sedekah atau berbagi kepada tetangga dan keluarga

Karena itu, ATM pecahan kecil memudahkan masyarakat mendapatkan uang baru tanpa antre panjang. Sebagai langkah antisipasi, tarik uang lebih awal agar tidak kehabisan saat Idulfitri.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru