Tarik Uang Pecahan Rp10-20 Ribu di ATM, Begini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menjelang Lebaran 2026, masyarakat membutuhkan uang pecahan kecil. Oleh karena itu, banyak orang memilih pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu untuk membagikan THR kepada anak-anak dan keluarga.

Sebagai solusi, bank menyediakan ATM khusus pecahan kecil. Dua bank yang menawarkan layanan ini yaitu Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri. Dengan begitu, nasabah bisa menarik uang pecahan kecil langsung tanpa menukar di teller.

Lokasi ATM Pecahan Kecil

ATM BNI dengan pecahan Rp20 ribu tersedia di berbagai kota, misalnya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Ratusan Pegawai Ikut Evaluasi CAT

Sementara itu, beberapa ATM Mandiri menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu yang bisa langsung digunakan masyarakat.

Cara Tarik Uang Pecahan Kecil di ATM

Nasabah dapat mengikuti langkah berikut:

Datangi ATM yang menyediakan pecahan Rp10 ribu atau Rp20 ribu.

Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.

Pilih menu Tarik Tunai.

Masukkan nominal sesuai kebutuhan.

Tunggu mesin mengeluarkan uang.

Baca Juga :  Dasbor MBG Dibuka ke Publik Juni 2026, Guru–Posyandu Pantau Kualitas Makan Bergizi Secara Real Time

Perlu dicatat, nasabah menyesuaikan jumlah penarikan dengan kelipatan pecahan di ATM.

Manfaat Pecahan Kecil Saat Lebaran

Masyarakat memilih pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena mudah dibagi. Selain itu, uang ini berguna untuk:

THR anak-anak

Angpau Lebaran

Sedekah atau berbagi kepada tetangga dan keluarga

Karena itu, ATM pecahan kecil memudahkan masyarakat mendapatkan uang baru tanpa antre panjang. Sebagai langkah antisipasi, tarik uang lebih awal agar tidak kehabisan saat Idulfitri.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru