PESISIR SELATAN – Aparat gabungan kembali memperketat pengawasan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kali ini, mereka membongkar lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di hulu Sungai Batang Penadah, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Tim tidak menemukan para penambang saat operasi berlangsung. Namun, mereka berhasil mengamankan berbagai peralatan tambang yang tertinggal. Setelah itu, petugas langsung memusnahkan seluruh pondok dan tenda agar para pelaku tidak kembali memanfaatkan lokasi tersebut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah bersama aparat dalam menjaga kawasan konservasi. Selain menegakkan hukum, operasi tersebut juga bertujuan melindungi ekosistem TNKS yang memiliki nilai penting bagi lingkungan di Pulau Sumatera.
Tim Gabungan Bergerak ke Lokasi Tambang
Tim gabungan melaksanakan operasi pada Selasa (23/6/2026). Petugas TNKS bekerja sama dengan personel TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur Forkopimca BAB Tapan.
Mereka menyasar lokasi PETI di hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala SPTN Wilayah III Pesisir Selatan, Arry Purnama Setiawan, memimpin langsung operasi tersebut. Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno, S.STP., MM., turut mendampingi bersama Aipda Yan Isarata, Briptu Tril Madrios, Serka Efendi, Kabid Trantib Satpol PP Pesisir Selatan Zendra Efendi P., S.H., serta perangkat kampung setempat.
Petugas Temukan Puluhan Tenda dan Mesin Tambang
Selanjutnya, tim menyisir seluruh area tambang. Dari hasil pemeriksaan, mereka menemukan tujuh unit mesin sedot air merek Robin, 37 unit tenda penambang, selang air, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Para pelaku diduga melarikan diri sebelum operasi dimulai. Meski begitu, petugas tetap mendata dan mengamankan seluruh barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
Saat ini, aparat masih menelusuri identitas pemilik seluruh peralatan tambang tersebut.
Aparat Langsung Musnahkan Fasilitas Tambang
Setelah mengamankan barang bukti, tim segera membongkar seluruh fasilitas yang berdiri di lokasi.
Kemudian, petugas membakar pondok dan tenda penambang. Langkah tersebut bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah para pelaku kembali menggunakan fasilitas yang sama.
Selain itu, operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan TNKS dari kerusakan lingkungan.
Tambang Ilegal Ancam Hutan dan Satwa Liar
Aktivitas PETI terus menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian TNKS. Penambangan emas ilegal dapat merusak tutupan hutan, mencemari aliran sungai, serta mengganggu habitat satwa liar yang hidup di kawasan konservasi.
Oleh karena itu, aparat akan meningkatkan pengawasan secara berkala. Mereka juga menegaskan bahwa setiap pelaku pertambangan ilegal akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui operasi berkelanjutan, pemerintah berharap kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tetap terjaga sebagai benteng keanekaragaman hayati sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya.
FAQ
Mengapa aparat menertibkan tambang emas ilegal di TNKS?
Karena aktivitas PETI melanggar hukum, merusak kawasan konservasi, mencemari sungai, dan mengancam habitat satwa liar yang dilindungi.
Apa saja barang yang ditemukan petugas?
Petugas menemukan tujuh mesin sedot air merek Robin, 37 tenda penambang, selang air, serta berbagai perlengkapan tambang lainnya.
Apakah aparat menangkap pelaku tambang ilegal?
Tidak. Saat operasi berlangsung, para pelaku sudah meninggalkan lokasi. Namun, aparat mengamankan seluruh barang bukti dan melanjutkan penyelidikan.
Bagaimana tindakan petugas setelah operasi?
Petugas membongkar sekaligus membakar pondok dan tenda penambang. Selain itu, mereka mengamankan seluruh peralatan yang ditemukan di lokasi.
Apakah pengawasan di kawasan TNKS akan terus berlanjut?
Ya. Aparat memastikan pengawasan dan penertiban akan berlangsung secara berkala agar kawasan TNKS tetap terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.(Tim)









