Prasetyo: Dana Desa untuk Kopdes Tak Ganggu Pembangunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan alokasi Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak menghambat pembangunan daerah. Ia menyampaikan pernyataan itu untuk merespons kekhawatiran sejumlah kepala desa.

Saat bertemu wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Prasetyo menegaskan pemerintah tidak mengurangi anggaran Dana Desa. Pemerintah hanya menggeser sebagian peruntukan dana.

“Tidak mengganggu pembangunan desa. Ini hanya penyesuaian alokasi, bukan pengurangan. Dan penggunaannya tetap di desa,” kata Prasetyo.

Pemerintah Lakukan Sosialisasi Sejak Awal

Prasetyo menjelaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi sebelum aturan berlaku. Pemerintah juga membahas kebijakan itu sejak tahap perencanaan.

Baca Juga :  Rencana Pengadaan Jet Tempur F-15EX Terhambat

Dengan langkah tersebut, pemerintah desa memahami arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya. Ia menilai program Kopdes Merah Putih mampu memperkuat ekonomi desa.

Aturan dan Rincian Anggaran

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah memberlakukan aturan itu sejak 12 Februari 2026.

Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.

Pemerintah menggunakan dana itu untuk membayar angsuran pembangunan gerai, pergudangan, dan melengkapi fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa.

Baca Juga :  23 Juta Peserta BPJS Berpeluang Bebas Tunggakan, Tinggal Tunggu Restu Presiden

Program Pembangunan Tetap Berjalan

Meski menggeser sebagian anggaran, pemerintah tetap menjalankan program pembangunan lain di desa. Pemerintah membiayai revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan melalui skema anggaran lain, bukan Dana Desa.

Selain itu, pemerintah tetap memprioritaskan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan. Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk menekan kemiskinan ekstrem.

Pemerintah juga memperkuat ketahanan iklim dan kebencanaan serta meningkatkan layanan kesehatan dasar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih menjadi penggerak ekonomi desa. Pada saat yang sama, pemerintah menjaga fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru