Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Ini Kategorinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Masyarakat perlu mencermati kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, tidak semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Wajib Pajak Aktif dan Berpenghasilan

Secara umum, wajib pajak orang pribadi berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Penghasilan tersebut meliputi gaji dan honorarium. Selain itu, penghasilan mencakup pendapatan usaha, pekerjaan bebas, serta penghasilan lain dari dalam maupun luar negeri.

Pemberi kerja memang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Namun, wajib pajak tetap melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Melalui pelaporan itu, wajib pajak mencantumkan rincian penghasilan, daftar harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Kategori yang Tidak Wajib Lapor

Namun demikian, tidak semua wajib pajak harus melapor. Beberapa kondisi membuat seseorang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Dean James dan Calvin Verdonk Kini Satu Agensi Pemain

Penghasilan di Bawah PTKP

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melapor. Artinya, ketika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang pemerintah tetapkan, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT.

Tidak Memiliki Penghasilan

Kedua, individu yang tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak tidak perlu menyampaikan SPT. Ketiadaan penghasilan menghapus kewajiban pelaporan pada tahun tersebut.

Status NPWP Non-Efektif

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak perlu melapor selama status itu masih berlaku. Wajib pajak dapat memastikan status tersebut melalui administrasi perpajakan.

Peserta Magang dengan Uang Saku

Selain itu, peserta magang yang hanya menerima uang saku tidak perlu melapor apabila mereka tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak.

Baca Juga :  Kawasaki Tampil All Out di IIMS 2026

Batas Waktu Pelaporan

Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2026. Wajib pajak perlu mencatat tenggat waktu ini agar tidak terlambat.

Sistem Pelaporan Terbaru

Saat ini, wajib pajak menyampaikan SPT melalui sistem administrasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. Sistem tersebut menggantikan platform sebelumnya.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak sudah lengkap sebelum melapor. Jika masih ragu, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi DJP.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot

Berita Terbaru

Oplus_0

Merangin

Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:27 WIB