BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera mencari jalan keluar atas persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang menjalankan tugas di Rumah Sakit Jiwa Khusus Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.
Pemprov Bengkulu ingin memastikan persoalan administrasi tidak menghambat tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menempatkan kelangsungan pelayanan RSJKO Soeprapto sebagai perhatian utama.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni pun memimpin rapat tindak lanjut di ruang kerjanya pada Senin sore, 14 September 2026. Sejumlah organisasi perangkat daerah ikut mencari skema yang dapat menjawab persoalan pembayaran sekaligus menjaga keberlanjutan tugas para tenaga medis.
Pemprov Bengkulu Cari Skema yang Tepat
Herwan Antoni mengajak Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala BKD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu untuk menyatukan langkah.
Dalam rapat tersebut, mereka membicarakan mekanisme pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang bekerja melalui skema Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan RSJKO Soeprapto.
Selain urusan pembayaran, pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan tugas tenaga medis. Langkah itu penting karena rumah sakit membutuhkan tenaga profesional untuk menjaga pelayanan kesehatan jiwa tetap berjalan setiap hari.
16 Tenaga Medis Masuk Perhatian
Data yang muncul dalam rapat menunjukkan sedikitnya tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN berkaitan dengan skema kerja sama tersebut.
Jumlah itu menunjukkan bahwa persoalan administrasi menyangkut cukup banyak tenaga yang berperan dalam pelayanan RSJKO Soeprapto. Oleh sebab itu, Pemprov Bengkulu perlu menemukan solusi yang tidak hanya menjawab persoalan pembayaran, tetapi juga menjaga kesinambungan pelayanan.
Selanjutnya, BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Biro Hukum akan menyusun kajian bersama. Keempat perangkat daerah tersebut akan mencari mekanisme yang paling tepat berdasarkan tugas, kewenangan, serta aturan yang berlaku.
Aturan Jadi Dasar Pengambilan Keputusan
Pemprov Bengkulu tidak ingin mengambil langkah secara terburu-buru. Setiap opsi harus mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mencari solusi pembayaran tanpa menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kerja sama. Pada saat yang sama, dokter dan tenaga terapis tetap memiliki kepastian mengenai keberlanjutan tugas mereka di RSJKO Soeprapto.
Karena itu, kajian lintas perangkat daerah menjadi langkah penting sebelum pemerintah menentukan mekanisme akhir.
Pelayanan RSJKO Tak Boleh Terganggu
Di tengah persoalan administrasi tersebut, Pemprov Bengkulu tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas.
Masyarakat membutuhkan layanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan dokter dan tenaga terapis tetap menjalankan tugas selama proses pencarian solusi berlangsung.
Herwan Antoni dan jajaran Pemprov Bengkulu juga menaruh perhatian pada keseimbangan antara kepastian administrasi dan kebutuhan pelayanan. Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan pembayaran sekaligus menjaga pelayanan RSJKO Soeprapto tetap berjalan normal.
“Intinya, pemerintah daerah akan mencari mekanisme yang sesuai aturan agar tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan tetap dapat bekerja, sehingga pelayanan di RSJKO Soeprapto tidak terganggu dan tetap berjalan normal,” demikian poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Pemerintah Fokus Jaga Pelayanan Kesehatan Jiwa
Pemprov Bengkulu selanjutnya akan menunggu hasil kajian dari perangkat daerah terkait. Hasil tersebut akan membantu pemerintah menentukan mekanisme yang sesuai untuk menyelesaikan persoalan jasa dokter dan tenaga terapis.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi. Pemprov Bengkulu juga berupaya menjaga tenaga medis tetap bekerja dan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan jiwa.
FAQ
Apa persoalan yang tengah dicari solusinya Pemprov Bengkulu?
Pemprov Bengkulu tengah mencari solusi untuk pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang bekerja melalui skema Ikatan Kerja Sama dengan RSJKO Soeprapto Bengkulu.
Berapa tenaga medis yang berkaitan dengan skema IKS?
Sedikitnya tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Siapa yang ikut mencari solusi?
BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Biro Hukum Pemprov Bengkulu akan menyusun kajian untuk mencari mekanisme yang tepat.
Mengapa Pemprov Bengkulu perlu segera mencari solusi?
Pemerintah ingin memastikan persoalan administrasi dan pembayaran tidak menghambat dokter serta tenaga terapis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apakah pelayanan RSJKO Soeprapto tetap menjadi prioritas?
Ya. Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa dokter dan tenaga terapis harus tetap menjalankan tugas agar pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat terus berjalan normal.(Tim)









