DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Perdebatan mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, langsung membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden.

Soedeson menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta publik tidak mempercayai narasi yang menyebut Presiden harus memberikan izin sebelum aparat menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Selain itu, Soedeson mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penegak hukum harus mengutamakan profesionalisme, independensi, dan rasa keadilan agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan kepada institusi penegak hukum.

DPR Bantah Klaim Harus Ada Izin Presiden

Soedeson menilai pernyataan Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan aparat meminta izin Presiden sebelum menangkap atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Selanjutnya, Soedeson menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan ataupun status.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Minta Tim 9 Jaga Profesionalisme

Di sisi lain, Soedeson meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan. Menurutnya, tim tersebut harus menjaga integritas selama menjalankan tugas agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Prabowo Dorong UMKM Naik Kelas, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa publik menaruh harapan besar terhadap tim yang beranggotakan sejumlah jaksa berlatar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

Jangan Libatkan Nama Presiden

Kemudian, Soedeson menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui program Asta Cita. Karena itu, ia meminta semua pihak menghentikan upaya mengaitkan nama Presiden dengan perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan aturan, bukan karena campur tangan pihak mana pun.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” katanya.

Hotman Paris Tetap Bela Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menilai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Bahkan, ia mengaku tidak mengharapkan bayaran ketika memberikan pendampingan hukum kepada mantan Jampidsus tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Selanjutnya, Hotman menjelaskan alasan dirinya bersedia menangani perkara tersebut. Ia mengaku telah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai perkara hukum selama sekitar 25 tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Baca Juga :  Jambi Raih Predikat Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI 

Hotman juga menilai Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar sehingga layak mendapat apresiasi.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Proses Hukum Jadi Sorotan Publik

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah terus menarik perhatian publik. Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan anggota DPR turut memperkuat sorotan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, berbagai pihak berharap penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FAQ

Apakah aparat harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan jaksa sebagai tersangka?

Tidak. Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan izin Presiden dalam proses tersebut.

Mengapa Soedeson membantah pernyataan Hotman Paris?

Karena ia menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Apa pesan Soedeson kepada Tim 9 Kejaksaan Agung?

Ia meminta Tim 9 bekerja profesional, menjaga integritas, mengedepankan rasa keadilan masyarakat, dan menjaga nama baik institusi.

Apa alasan Hotman Paris membela Febrie Adriansyah?

Hotman menilai Febrie mengalami kriminalisasi serta memiliki rekam jejak mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.(Tim)

Berita Terkait

Rini Widyantini Tulis Surat Terbuka untuk ASN, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Asabri, Dua Perkara Lain Masih Diselidiki
Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?
Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu
Hotman Paris Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sambangi Kejagung: Mau Nanya
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan
Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:59 WIB

Rini Widyantini Tulis Surat Terbuka untuk ASN, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Asabri, Dua Perkara Lain Masih Diselidiki

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:44 WIB

Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:54 WIB

Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu

Berita Terbaru