PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus, MenPAN-RB Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Belakangan ini, isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat. Namun, pemerintah menegaskan mereka tidak akan menjalankan kebijakan itu tahun ini. Skema kerja tetap berlangsung sementara pemerintah mengevaluasi kebutuhan pegawai.

Sejumlah pemberitaan daring menyebut status PPPK paruh waktu akan dihapus mulai 2026. Akibatnya, berita itu cepat tersebar di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah. Banyak pegawai pun merasa khawatir soal kepastian pekerjaan dan kelanjutan kontrak mereka.

Klarifikasi Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus skema PPPK paruh waktu. Pernyataan ini muncul saat Rini ditemui di kantor KemenPAN-RB di Jakarta, untuk menanggapi kabar yang menyesatkan.

Baca Juga :  Kontrak PPPK 2022 Mengarah ke 2027, Kinerja Baik Jadi Harapan Pegawai Tetap Tenang

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka baru diangkat, masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/2/2026).

Rini menambahkan kementerian tidak pernah membahas penghapusan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan pengangkatan aparatur berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja tidak penuh. Dengan demikian, instansi pemerintah bisa menyesuaikan layanan publik dengan anggaran yang tersedia dan tetap merekrut pegawai secara bertahap.

Pegawai menerima upah sesuai anggaran instansi masing-masing. Selain itu, skema ini memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara keseluruhan.

Baca Juga :  Smartphone Kencang Jadi Lemot? Begini Cara Mengatasinya

Latar Belakang Kebijakan

Rini menjelaskan pemerintah menyiapkan skema paruh waktu setelah seleksi PPPK 2024. Banyak tenaga honorer gagal lolos karena keterbatasan kuota. Karena itu, pemerintah menawarkan opsi paruh waktu agar pegawai tidak terkena pemutusan hubungan kerja massal.

“PPPK paruh waktu memang kontrak sementara. Skema ini bertujuan mencegah PHK bagi pegawai yang tidak tertampung formasi,” jelas Rini.

Pemerintah tetap mengevaluasi kebutuhan organisasi secara berkala agar penempatan pegawai sesuai kondisi lapangan.

Informasi yang Beredar Tidak Sesuai Fakta

Sebelumnya, beberapa media memberitakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan kabar itu tidak benar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya
MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap
Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout
SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia
Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan
CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli
Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia

Berita Terbaru