Pemerintah Siapkan THR ASN Rp55 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp55 triliun pada 2026. Selain itu, pemerintah memberikan THR kepada ASN, PNS, hingga personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, pemerintah menargetkan penyaluran THR berlangsung pada awal Ramadan.

Pernyataan Menteri Keuangan

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan anggaran tersebut. Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri agenda ekonomi di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Namun demikian, ia belum memastikan tanggal pencairan.

Baca Juga :  BNI Kembalikan Dana Rp28 M Nasabah CU Aek Nabara

Ia menyebut pemerintah berupaya menyalurkan THR pada awal puasa. Tujuannya, pemerintah ingin membantu kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya.

Besaran Anggaran dan Perbandingan Tahun Lalu

Di sisi lain, Purbaya mengaku lupa detail nominal saat sesi tanya jawab. Meski begitu, paparan resminya mencantumkan anggaran THR 2026 sebesar Rp55 triliun.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Jika dibandingkan, anggaran tahun ini meningkat. Sebelumnya, pada 2025 pemerintah menganggarkan sekitar Rp49,9 triliun.

Sasaran Penerima THR

Adapun, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima meliputi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara. Kebijakan ini juga mendorong perputaran ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru