Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini membatasi akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses digital berdasarkan usia anak.

“Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak ke ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Nomor HP Baru Mulai 1 Juli Tak Bisa Langsung Dipakai, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan ancaman digital bagi anak semakin nyata. Anak-anak kini menghadapi risiko paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan aplikasi. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk mendampingi orang tua sehingga mereka tidak harus menghadapi masalah digital sendirian.

Media Sosial yang Dilarang untuk Anak

Platform yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun meliputi:

1. TikTok

2. Roblox

3. YouTube

4. Facebook

5. Instagram

Baca Juga :  Smartwatch Mirip Apple Watch Banjir Pasar, Ini 5 Pilihan Murah Mulai Rp 1 Jutaan yang Bikin Kaget

6. Threads

7. X

8. Bigo Life

Selain itu, pemerintah menonaktifkan akun anak-anak yang sudah terdaftar secara bertahap. Meski demikian, Meutya menekankan langkah ini merupakan tindakan terbaik untuk melindungi anak di tengah kondisi darurat digital.

“Kami menyadari anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua bingung menghadapi keluhan itu. Namun, ini langkah terbaik yang harus diambil untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan anak-anak dapat menikmati dunia digital dengan aman, dan orang tua lebih mudah mengontrol paparan konten berisiko.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB