Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini membatasi akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses digital berdasarkan usia anak.

“Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak ke ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Starlink Resmi Dijual di Blibli, Cicilan 0 Persen hingga 12 Bulan

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan ancaman digital bagi anak semakin nyata. Anak-anak kini menghadapi risiko paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan aplikasi. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk mendampingi orang tua sehingga mereka tidak harus menghadapi masalah digital sendirian.

Media Sosial yang Dilarang untuk Anak

Platform yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun meliputi:

1. TikTok

2. Roblox

3. YouTube

4. Facebook

5. Instagram

Baca Juga :  Kelas Menengah Indonesia Makin Terhimpit, Daya Beli Melemah dan Ancaman Perlambatan Ekonomi Menguat

6. Threads

7. X

8. Bigo Life

Selain itu, pemerintah menonaktifkan akun anak-anak yang sudah terdaftar secara bertahap. Meski demikian, Meutya menekankan langkah ini merupakan tindakan terbaik untuk melindungi anak di tengah kondisi darurat digital.

“Kami menyadari anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua bingung menghadapi keluhan itu. Namun, ini langkah terbaik yang harus diambil untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan anak-anak dapat menikmati dunia digital dengan aman, dan orang tua lebih mudah mengontrol paparan konten berisiko.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru