JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan impor pakaian bekas cacah dari Amerika Serikat tetap berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah ingin mencegah bahan baku tersebut berubah menjadi pakaian thrifting di pasar domestik.
Pengawasan Dimulai Sejak Proses Impor
Pertama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan setiap importir harus memenuhi prosedur administratif sebelum membawa barang ke Indonesia. Pemerintah mewajibkan importir melampirkan laporan surveyor (LS) dalam dokumen impor.
Dokumen tersebut memuat verifikasi jenis barang serta tujuan penggunaannya. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan pakaian bekas cacah benar-benar masuk sebagai bahan baku industri.
“Setiap impor memiliki laporan surveyor. Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan barang yang masuk memang untuk kebutuhan industri,” ujar Budi saat menemui wartawan di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, pemerintah menggunakan laporan surveyor sebagai alat pengawasan awal agar importir tidak menyimpang dari ketentuan.
Bagian dari Kesepakatan Dagang Indonesia–AS
Sementara itu, pemerintah memasukkan kebijakan impor tersebut dalam kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah hanya membuka impor shredded worn clothing (SWC).
SWC merupakan pakaian bekas yang telah melalui proses penghancuran. Kondisi tersebut membuat barang itu tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian yang dapat dijual kembali.
“SWC masuk untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang. Kondisi ini jelas berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dilarang impor,” kata Haryo.
Industri Dalam Negeri Siap Menyerap
Lebih lanjut, pemerintah telah mengidentifikasi industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh impor SWC. Pelaku industri tekstil memanfaatkan bahan baku tersebut untuk memproduksi tekstil daur ulang.
Melalui mekanisme itu, pemerintah menjaga agar pakaian bekas cacah tidak masuk ke pasar sebagai produk konsumsi.
Pelaku Industri Konveksi Menyatakan Kekhawatiran
Namun demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari pelaku industri konveksi. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyampaikan penolakan terhadap rencana impor tersebut.
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menilai kebijakan itu berpotensi menekan pasar industri kecil dan menengah (IKM) pakaian jadi di dalam negeri.
Sebelumnya, penertiban penjualan pakaian bekas sempat memberi dampak positif bagi pasar IKM, meskipun dampaknya belum terlalu besar.
Karena itu, Nandi meminta pemerintah menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang selama ini masih terjadi.
“Kami meminta pemerintah memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal yang ada, bukan membuka keran impor baru,” tegas Nandi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









