OJK Ungkap Tantangan Besar Spin Off Asuransi Syariah, Deadline 2026 Makin Dekat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah tantangan yang perusahaan asuransi hadapi dalam melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS). Regulasi mewajibkan perusahaan menyelesaikan proses ini paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut tiga tantangan utama yang perlu perusahaan perhatikan. Tantangan tersebut mencakup kesiapan permodalan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur operasional.

“Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Ogi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :  Bank Mulai Serahkan Layanan ke AI, OJK Sebut Hampir 40 Persen Interaksi Nasabah Kini Ditangani Mesin Pintar

Ogi menegaskan proses spin off tidak dapat berlangsung secara terburu-buru. Perusahaan harus menyusun perencanaan matang agar seluruh aspek bisnis dan operasional siap berjalan sebagai entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri.

OJK terus memantau perkembangan dan memberikan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS. OJK melakukan langkah ini untuk memastikan proses pemisahan berjalan sesuai aturan dan target waktu yang berlaku.

Selain itu, OJK menjalin komunikasi aktif dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana spin off. OJK mendorong percepatan pelaksanaan di industri asuransi syariah melalui pendekatan tersebut.

Baca Juga :  Selat Hormuz Ditutup, BBM Indonesia Terancam Naik

Sebelumnya, OJK mencatat 18 perusahaan asuransi syariah telah beroperasi secara penuh (full fledged). Selain itu, OJK menerima 28 pengajuan spin off dari perusahaan terkait.

Dari jumlah tersebut, sebagian perusahaan telah menyelesaikan pemisahan, sebagian masih menjalani proses, dan sebagian lainnya belum mengajukan rencana spin off.

OJK menegaskan seluruh perusahaan yang memiliki UUS wajib menyelesaikan pemisahan paling lambat akhir 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru