7 Izin BPR dan BPRS Dicabut OJK, Ini Dampaknya Bagi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir April 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menyiapkan langkah resolusi untuk sebagian bank yang terdampak guna melindungi dana nasabah.

Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa kondisi tersebut masih sejalan dengan pola tahunan industri perbankan kecil. Ia menegaskan bahwa LPS tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas dan melindungi simpanan masyarakat.

OJK Hentikan Operasional Tujuh BPR dan BPRS

OJK mengambil langkah pencabutan izin usaha terhadap tujuh bank tersebut setelah menilai kondisi keuangan dan operasional tidak lagi memenuhi ketentuan perbankan. Langkah ini membuka jalan bagi LPS untuk masuk dalam proses penyelesaian bank gagal.

Tujuh bank yang terdampak antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

OJK bersama LPS dan pihak terkait terus memantau dampak dari pencabutan izin tersebut agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM

LPS Masuk Proses Resolusi Tiga Bank

Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS akan memproses resolusi terhadap tiga dari tujuh bank tersebut pada tahun ini. Proses resolusi mencakup seluruh tahapan penyelesaian bank gagal setelah OJK mencabut izin usaha.

LPS menjalankan beberapa langkah penting dalam proses ini, mulai dari pengamanan aset bank, verifikasi data nasabah, hingga pembayaran klaim simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.

Ia menegaskan bahwa LPS bergerak cepat agar nasabah tetap mendapatkan kepastian atas dana simpanan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana Simpanan dan Klaim Nasabah

LPS mencatat total simpanan layak bayar dari tujuh BPR dan BPRS tersebut mencapai sekitar Rp 1,53 triliun. Sementara itu, LPS telah menangani klaim pembayaran simpanan senilai Rp 304,8 miliar.

Proses verifikasi terus berjalan untuk memastikan setiap nasabah menerima haknya sesuai aturan penjaminan simpanan. LPS juga mengimbau nasabah tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Bertahan di Rp17.130-an

Kondisi Dinilai Masih Stabil

Meski jumlah bank yang tutup mencapai tujuh unit hingga April 2026, LPS menilai kondisi tersebut masih berada dalam batas wajar. Anggito menyebut pola penutupan bank kecil masih sejalan dengan tren tahun-tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga karena dukungan koordinasi antara OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

LPS Perkuat Perlindungan Nasabah

LPS terus memperkuat fungsi perlindungan simpanan masyarakat dengan mempercepat proses resolusi bank bermasalah. Lembaga ini juga meningkatkan koordinasi dengan OJK untuk mendeteksi lebih dini potensi risiko di sektor BPR dan BPRS.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Penutup

Pencabutan izin tujuh BPR dan BPRS menunjukkan upaya pengawasan ketat sektor keuangan nasional. LPS dan OJK kini fokus menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus memastikan hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan simpanan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Penukaran Gratis, Ini Syarat agar Nilainya Diganti Penuh
Mulai 15 Juli 2026, Top Up GoPay via Livin’ by Mandiri Kena Biaya Baru, Simak Tarif dan Cara Transaksinya
Mulai 15 Juli, Nasabah Bank Mandiri Keluar Biaya Tambahan, Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Top Up GoPay Berubah
Tak Perlu Antre Lama, Bank Jambi Tambah 3 ATM di Sungai Penuh, Kini Transaksi di RSUD MHAT Semakin Mudah
Bank Ubah Strategi Kredit 2026, Dana Kini Mengalir ke Sektor Produktif dengan Risiko Lebih Rendah
Bank Mandiri Kantongi Suntikan Dana SAL, Likuiditas Makin Kuat dan Kredit UMKM Siap Melaju
BRI dan Visa Buka Kartu Eksklusif Baru, Intip Deretan Keuntungan Premium untuk Nasabah Prioritas
Bank Mulai Serahkan Layanan ke AI, OJK Sebut Hampir 40 Persen Interaksi Nasabah Kini Ditangani Mesin Pintar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:00 WIB

Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Penukaran Gratis, Ini Syarat agar Nilainya Diganti Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:00 WIB

Mulai 15 Juli 2026, Top Up GoPay via Livin’ by Mandiri Kena Biaya Baru, Simak Tarif dan Cara Transaksinya

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:00 WIB

Mulai 15 Juli, Nasabah Bank Mandiri Keluar Biaya Tambahan, Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Top Up GoPay Berubah

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:30 WIB

Tak Perlu Antre Lama, Bank Jambi Tambah 3 ATM di Sungai Penuh, Kini Transaksi di RSUD MHAT Semakin Mudah

Senin, 29 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Ubah Strategi Kredit 2026, Dana Kini Mengalir ke Sektor Produktif dengan Risiko Lebih Rendah

Berita Terbaru