OJK Siapkan 6 Aturan Baru Asuransi, Ini Fokus Utamanya untuk Perkuat Industri PPDP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). OJK menargetkan seluruh aturan tersebut terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK menyusun aturan itu untuk memperkuat integritas laporan keuangan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

OJK juga mengatur lebih ketat produk asuransi yang terhubung dengan investasi atau PAYDI. Selain itu, OJK memperkuat pengawasan lembaga penjamin dan mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Gelombang PHK 2026 Capai 8.389 Orang, Jabar Penyumbang Terbesar

Ogi menegaskan OJK bersama industri dan pemerintah terus mendorong sektor PPDP agar memberi kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyebut kontribusi aset sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih sekitar 6 persen. Angka itu masih tertinggal dibanding banyak negara lain.

Baca Juga :  Biaya Kesehatan Rp175 Triliun Masih Ditanggung Warga, OJK Dorong Asuransi

OJK menilai pertumbuhan aset sektor PPDP harus melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional agar kontribusinya terhadap PDB meningkat. Jika ekonomi tumbuh sekitar 5 persen, maka aset asuransi dan dana pensiun harus tumbuh di atas angka tersebut.

OJK juga menyiapkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu akan memperkuat peran industri asuransi dan dana pensiun dalam pembangunan ekonomi jangka panjang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Investor Global Apresiasi Kebijakan RI, Stabilitas Ekonomi Dinilai Tetap Terjaga
Gula RI Mau Bangkit, Wamentan Targetkan Rendemen Tebu Naik ke Level Kolonial
Ekonomi China Ngebut 5% di Q1 2026, Ekspor Melejit Saat Konsumsi Melemah
Tren IPO Lesu, Backdoor Listing Jadi Jalan Pintas Emiten Masuk Bursa
RI Berebut Minyak AS, Harga Bisa Melonjak 30% di Atas WTI
Biaya Kesehatan Rp175 Triliun Masih Ditanggung Warga, OJK Dorong Asuransi
Wagub Vasko Dorong Daerah Sumbar Rebut Pasar Pangan Jakarta lewat Skema B2G
Loker 30 Ribu Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Investor Global Apresiasi Kebijakan RI, Stabilitas Ekonomi Dinilai Tetap Terjaga

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Gula RI Mau Bangkit, Wamentan Targetkan Rendemen Tebu Naik ke Level Kolonial

Jumat, 17 April 2026 - 12:37 WIB

Ekonomi China Ngebut 5% di Q1 2026, Ekspor Melejit Saat Konsumsi Melemah

Jumat, 17 April 2026 - 09:00 WIB

Tren IPO Lesu, Backdoor Listing Jadi Jalan Pintas Emiten Masuk Bursa

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

RI Berebut Minyak AS, Harga Bisa Melonjak 30% di Atas WTI

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Pendaftaran Pimpinan Baznas Sungai Penuh Diperpanjang

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:30 WIB