OJK Siapkan 6 Aturan Baru Asuransi, Ini Fokus Utamanya untuk Perkuat Industri PPDP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). OJK menargetkan seluruh aturan tersebut terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK menyusun aturan itu untuk memperkuat integritas laporan keuangan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

OJK juga mengatur lebih ketat produk asuransi yang terhubung dengan investasi atau PAYDI. Selain itu, OJK memperkuat pengawasan lembaga penjamin dan mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Rupiah 8 Mei 2026 Bertahan di Kisaran Rp17.300 per Dolar AS

Ogi menegaskan OJK bersama industri dan pemerintah terus mendorong sektor PPDP agar memberi kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyebut kontribusi aset sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih sekitar 6 persen. Angka itu masih tertinggal dibanding banyak negara lain.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Berpeluang Dapat Hadiah Emas hingga 12 Gram

OJK menilai pertumbuhan aset sektor PPDP harus melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional agar kontribusinya terhadap PDB meningkat. Jika ekonomi tumbuh sekitar 5 persen, maka aset asuransi dan dana pensiun harus tumbuh di atas angka tersebut.

OJK juga menyiapkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu akan memperkuat peran industri asuransi dan dana pensiun dalam pembangunan ekonomi jangka panjang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Alarm untuk Wilayah 3TP! Anggaran Angkutan Perintis 2027 Belum Memadai, Konektivitas Nasional Terancam
Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik
Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital
Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih
Promo Shopee 16 Juli 2026: Voucher Diskon, ShopeeFood Rp1 dan Hadiah Galaxy A17 Menanti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:00 WIB

Alarm untuk Wilayah 3TP! Anggaran Angkutan Perintis 2027 Belum Memadai, Konektivitas Nasional Terancam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:27 WIB

Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital

Berita Terbaru