JAKARTA – Polemik
kuota internet hangus kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi. Dalam sidang tersebut, sejumlah operator dan asosiasi industri menyampaikan pandangan terkait praktik paket data prabayar yang selama ini berlaku.
Associate Professor Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, M. Ridwan Effendi, menilai isu kuota hangus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat modern. Internet kini mendukung aktivitas kerja, pendidikan, hingga layanan publik. Kondisi ini membuat publik semakin kritis terhadap skema paket data, terutama ketika sisa kuota hilang setelah masa aktif berakhir.
“Pelanggan merasa dirugikan ketika manfaat layanan berhenti sebelum mereka gunakan secara optimal. Kita perlu memperbaiki tata kelola agar pelanggan memahami sejak awal,” ujar Ridwan.
Praktik Global: Kombinasi Masa Aktif dan Fleksibilitas
Ridwan menjelaskan, operator telekomunikasi di berbagai negara menerapkan skema beragam. Banyak operator tetap menggunakan batas waktu sebagai standar layanan.
Di Filipina, misalnya, operator menyediakan paket data dengan masa aktif harian hingga mingguan.
Di Malaysia dan Thailand, operator juga menawarkan paket dengan siklus 30 hari sebagai pilihan umum.
Namun, beberapa operator menghadirkan opsi tambahan.
Selain itu, di Singapura, pelanggan dapat memanfaatkan fitur rollover yang memungkinkan akumulasi sisa kuota hingga beberapa bulan. Sementara itu, sebagian operator di Filipina menawarkan paket data tanpa masa kedaluwarsa.
Menurut Ridwan, variasi tersebut menunjukkan bahwa industri tidak terpaku pada satu model. Operator mengombinasikan paket berbatas waktu dengan fitur fleksibel untuk memenuhi kebutuhan berbagai segmen pengguna.
“Diskusi kebijakan sebaiknya tidak berhenti pada ada atau tidaknya masa berlaku. Fokus utama harus pada kejelasan informasi dan kemudahan pemahaman bagi pelanggan,” kata dia.
Regulasi Telekomunikasi di Indonesia
Dalam konteks nasional, pemerintah mengatur layanan telekomunikasi melalui berbagai regulasi. Pemerintah menetapkan kerangka dasar melalui PP Nomor 52 Tahun 2000 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Aturan tersebut berfungsi sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan layanan dan tarif telekomunikasi. Pemerintah juga memperkuat implementasi aturan melalui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Ridwan menegaskan, regulasi tersebut menempatkan transparansi informasi, masa berlaku layanan, dan pilihan fitur sebagai bagian dari tata kelola layanan. Pemerintah tidak sekadar melihatnya sebagai aspek komersial, tetapi juga sebagai perlindungan konsumen.
Substansi Uji Materi di MK
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, para pemohon menguji norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di Undang-Undang Telekomunikasi. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang berpotensi merugikan konsumen, terutama terkait masa berlaku kuota internet.
Para pemohon juga menekankan bahwa internet telah menjadi kebutuhan dasar. Oleh karena itu, layanan internet perlu memberikan kepastian, transparansi, dan rasa keadilan bagi pengguna.
Ridwan menilai, isu utama dalam perkara ini bukan sekadar kuota hangus. Ia melihat persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana penyelenggara layanan menyampaikan informasi secara jelas dan konsisten.
Perspektif Operator: Layanan, Bukan Barang
Di sisi lain, operator telekomunikasi menyampaikan bahwa paket data merupakan layanan akses jaringan, bukan barang yang dimiliki pelanggan. Pelanggan membeli hak akses dengan batas volume dan waktu tertentu sesuai paket yang dipilih.
Pandangan ini memunculkan perbedaan persepsi antara konsumen dan penyedia layanan. Konsumen sering menganggap kuota sebagai barang yang bisa digunakan kapan saja, sementara operator melihatnya sebagai layanan berbasis periode.
Ridwan menilai perbedaan ini perlu dijembatani melalui komunikasi yang lebih transparan. Operator perlu menjelaskan skema layanan secara sederhana dan mudah dipahami.
“Solusi terbaik harus memberikan kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional. Internet sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Ridwan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora