Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor sejak 9 April 2026.

Pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk mengendalikan distribusi agar tepat sasaran. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pemerintah membatasi dua jenis BBM, yaitu Solar (Gas Oil) dan bensin RON 90 atau Pertalite.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan aturan ini untuk kendaraan angkutan orang dan barang, baik milik pribadi maupun umum.

Untuk BBM jenis Solar, pemerintah menetapkan batas pembelian sebagai berikut:

Baca Juga :  Potongan Ojol Masih Bikin Tanda Tanya, Menteri UMKM Siap Bongkar Fakta di Balik Komisi yang Belum Turun

1. Kendaraan pribadi roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

2. Kendaraan umum roda empat hanya boleh membeli maksimal 80 liter per hari

3. Kendaraan umum roda enam atau lebih hanya boleh membeli maksimal 200 liter per hari

4. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas sebagai berikut:

1. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

2. Kendaraan layanan umum hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

Baca Juga :  AirAsia Siapkan Maskapai Baru, Siap Ekspansi Besar di Tengah Tekanan Harga Minyak

Zainal menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat. Pemerintah ingin memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

“Pembatasan ini bertujuan agar masyarakat yang berhak bisa menikmati BBM subsidi,” ujar Zainal.

Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk segera menyosialisasikan aturan ini hingga ke desa.

Ia juga meminta aparat aktif menjelaskan aturan agar masyarakat tidak salah paham.

Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Berita Terbaru