Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor sejak 9 April 2026.

Pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk mengendalikan distribusi agar tepat sasaran. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pemerintah membatasi dua jenis BBM, yaitu Solar (Gas Oil) dan bensin RON 90 atau Pertalite.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan aturan ini untuk kendaraan angkutan orang dan barang, baik milik pribadi maupun umum.

Untuk BBM jenis Solar, pemerintah menetapkan batas pembelian sebagai berikut:

Baca Juga :  Tren IPO Lesu, Backdoor Listing Jadi Jalan Pintas Emiten Masuk Bursa

1. Kendaraan pribadi roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

2. Kendaraan umum roda empat hanya boleh membeli maksimal 80 liter per hari

3. Kendaraan umum roda enam atau lebih hanya boleh membeli maksimal 200 liter per hari

4. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas sebagai berikut:

1. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

2. Kendaraan layanan umum hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

Baca Juga :  Bupati Kerinci Lantik Pejabat Baru Hasil Seleksi JPT Pratama

Zainal menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat. Pemerintah ingin memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

“Pembatasan ini bertujuan agar masyarakat yang berhak bisa menikmati BBM subsidi,” ujar Zainal.

Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk segera menyosialisasikan aturan ini hingga ke desa.

Ia juga meminta aparat aktif menjelaskan aturan agar masyarakat tidak salah paham.

Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Koperasi Naik Kelas, Agustus 2026 Pabrik CPO dan PLTS Pertama Siap Beroperasi, Ini Target Besarnya
Promo Shopee 12 Juli 2026: Cashback Rp1 Juta dan Gratis Ongkir Siap Diklaim
DPR Ungkap Paradoks Ekonomi Digital RI, Nilai Rp1.654 Triliun tetapi Setoran Pajak Belum Maksimal
Promo Shopee 11 Juli 2026 Banjir Diskon, Ini Daftar Voucher dan Potongan Harga yang Wajib Anda Manfaatkan
Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku
Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru
Potongan Ojol Masih Bikin Tanda Tanya, Menteri UMKM Siap Bongkar Fakta di Balik Komisi yang Belum Turun
Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:00 WIB

Koperasi Naik Kelas, Agustus 2026 Pabrik CPO dan PLTS Pertama Siap Beroperasi, Ini Target Besarnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Promo Shopee 12 Juli 2026: Cashback Rp1 Juta dan Gratis Ongkir Siap Diklaim

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:00 WIB

DPR Ungkap Paradoks Ekonomi Digital RI, Nilai Rp1.654 Triliun tetapi Setoran Pajak Belum Maksimal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 11 Juli 2026 Banjir Diskon, Ini Daftar Voucher dan Potongan Harga yang Wajib Anda Manfaatkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku

Berita Terbaru