Babak Baru Kasus Kuansing, KPK Tahan Bupati Suhardiman Amby, Sekda dan Dirut PT MIC

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa penanganan dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke tahap yang lebih serius. Pada Rabu (1/7/2026), penyidik  resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik. Sebelumnya, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain memilih menyerahkan diri setelah penyidik mencari keduanya sejak Senin (29/6/2026).

Selain Suhardiman, KPK juga menahan Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Kini, ketiganya menjalani proses hukum atas dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Suhardiman Muncul dengan Rompi Tahanan

Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat petugas mengawalnya menuju kendaraan tahanan.

Meski telah berstatus tahanan, Suhardiman tetap menyampaikan pesan singkat kepada awak media.

“Makasih, mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles juga mengenakan rompi tahanan oranye ketika petugas menggiring keduanya keluar dari gedung KPK.

Penyerahan Diri Ubah Arah Penanganan Kasus

Sebelumnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri. Langkah tersebut mengakhiri pencarian yang berlangsung sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan.

Baca Juga :  Lebaran 2026 Kembali Beda: Muhammadiyah Lebih Dulu, Pemerintah-NU Menyusul Sehari

Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa keduanya secara intensif.

“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan itu kemudian memperkuat langkah penyidik hingga akhirnya KPK memutuskan penahanan terhadap para tersangka.

OTT Bongkar Dugaan Suap Jabatan Sekda

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga membawa beberapa pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada tahap awal, tim KPK menangkap 10 orang. Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidik membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK guna mendalami perkara.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan penyidik pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Penyidik Dalami Peran Setiap Tersangka

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka. Selain itu, KPK juga mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Di sisi lain, penyidik memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan pembelaan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara

Berikutnya, penyidik akan memanggil saksi tambahan apabila pemeriksaan mengungkap fakta baru. KPK juga terus menelusuri seluruh rangkaian dugaan suap agar pengungkapan perkara berlangsung secara menyeluruh.

Selain itu, penyidik masih membuka peluang mengembangkan kasus apabila menemukan bukti baru. Karena itu, publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain jika alat bukti memenuhi syarat.

FAQ

Mengapa KPK menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby?

KPK menahan Suhardiman Amby karena penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Siapa saja yang ikut menjalani penahanan?

KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

Bagaimana KPK mengungkap kasus ini?

KPK mengungkap perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang mengarah pada dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Apakah proses hukum masih berlanjut?

Ya. Penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa saksi tambahan, dan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya.

Apakah asas praduga tak bersalah tetap berlaku?

Ya. Seluruh tersangka tetap memperoleh hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru