Babak Baru Kasus Kuansing, KPK Tahan Bupati Suhardiman Amby, Sekda dan Dirut PT MIC

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa penanganan dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke tahap yang lebih serius. Pada Rabu (1/7/2026), penyidik  resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik. Sebelumnya, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain memilih menyerahkan diri setelah penyidik mencari keduanya sejak Senin (29/6/2026).

Selain Suhardiman, KPK juga menahan Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Kini, ketiganya menjalani proses hukum atas dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Suhardiman Muncul dengan Rompi Tahanan

Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat petugas mengawalnya menuju kendaraan tahanan.

Meski telah berstatus tahanan, Suhardiman tetap menyampaikan pesan singkat kepada awak media.

“Makasih, mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles juga mengenakan rompi tahanan oranye ketika petugas menggiring keduanya keluar dari gedung KPK.

Penyerahan Diri Ubah Arah Penanganan Kasus

Sebelumnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri. Langkah tersebut mengakhiri pencarian yang berlangsung sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan.

Baca Juga :  Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi Besar Curi Perhatian

Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa keduanya secara intensif.

“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan itu kemudian memperkuat langkah penyidik hingga akhirnya KPK memutuskan penahanan terhadap para tersangka.

OTT Bongkar Dugaan Suap Jabatan Sekda

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga membawa beberapa pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada tahap awal, tim KPK menangkap 10 orang. Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidik membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK guna mendalami perkara.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan penyidik pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Penyidik Dalami Peran Setiap Tersangka

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka. Selain itu, KPK juga mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Di sisi lain, penyidik memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan pembelaan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara

Berikutnya, penyidik akan memanggil saksi tambahan apabila pemeriksaan mengungkap fakta baru. KPK juga terus menelusuri seluruh rangkaian dugaan suap agar pengungkapan perkara berlangsung secara menyeluruh.

Selain itu, penyidik masih membuka peluang mengembangkan kasus apabila menemukan bukti baru. Karena itu, publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain jika alat bukti memenuhi syarat.

FAQ

Mengapa KPK menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby?

KPK menahan Suhardiman Amby karena penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Siapa saja yang ikut menjalani penahanan?

KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

Bagaimana KPK mengungkap kasus ini?

KPK mengungkap perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang mengarah pada dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Apakah proses hukum masih berlanjut?

Ya. Penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa saksi tambahan, dan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya.

Apakah asas praduga tak bersalah tetap berlaku?

Ya. Seluruh tersangka tetap memperoleh hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Berita Terbaru