DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani langsung merespons laporan penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerahnya. Ia menilai kondisi ini memicu keresahan petani karena harga turun cukup tajam dalam waktu singkat sejak 20 Mei 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah menerima laporan lapangan yang menunjukkan harga TBS turun sekitar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram. Sementara itu, harga acuan CPO dan pasar sawit justru bergerak stabil sehingga ketidakseimbangan harga ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petani.
Pemerintah Soroti Selisih Harga di Lapangan
Kemudian, Bupati Annisa menyoroti selisih harga yang mencapai Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan provinsi. Ia menilai kondisi ini tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang sehat dan merugikan petani sawit rakyat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaku usaha perlu mengikuti standar harga resmi yang berlaku di Sumatera Barat agar tidak menimbulkan distorsi pasar.
PKS Wajib Ikuti Aturan Harga Resmi
Lebih lanjut, pemerintah daerah menekankan kewajiban seluruh PKS untuk mengikuti aturan penetapan harga TBS yang sudah pemerintah tetapkan. Pemerintah merujuk pada:
Permentan Nomor 01 Tahun 2018
Permentan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020
Di sisi lain, pemerintah meminta pelaku usaha menghitung harga berdasarkan kondisi pasar CPO aktual, bukan berdasarkan kebijakan internal yang tidak memiliki dasar regulasi.
Larangan Keras Manipulasi dan Kesepakatan Harga
Selanjutnya, Bupati Annisa menolak keras praktik penurunan harga sepihak. Ia juga menegaskan larangan terhadap kesepakatan harga antarpelaku usaha yang dapat merusak persaingan sehat.
“Tidak melakukan manipulasi harga, penurunan harga TBS secara sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan berdasarkan spekulasi/dalih penyesuaian regulasi baru. Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.”
Pemerintah Perketat Pengawasan Lapangan
Kemudian, pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperkuat pengawasan harga TBS di seluruh wilayah. Aparat daerah turun langsung ke lapangan untuk memantau transaksi pembelian TBS.
Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah penindakan jika menemukan pelanggaran yang merugikan petani sawit.
Daftar Perusahaan yang Masuk Sorotan
Pemerintah juga mengarahkan imbauan kepada sejumlah perusahaan PKS berikut:
1. PT Dharmasraya Sawit Lestari
2. PT Tidar Kerinci Agung
3. PT Hamparan Kemilau Indah
4. PT Salago Makmur Plantation
5. PT Sumbar Andalas Kencana
6. PT Bina Pratama Sakato Jaya
7. PT Dharmasraya Lestarindo
FAQ
1. Apa penyebab utama polemik harga TBS di Dharmasraya?
Harga TBS turun tajam di tingkat petani meski harga CPO dan acuan provinsi tetap stabil.
2. Berapa besar penurunan harga yang petani alami?
Petani mencatat penurunan sekitar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram.
3. Apa sikap pemerintah daerah?
Pemerintah menuntut PKS mengikuti harga resmi dan menghentikan penetapan harga sepihak.
4. Regulasi apa yang pemerintah gunakan?
Pemerintah mengacu pada Permentan 2018, Permentan 2024, dan Pergub Sumbar 2020.
5. Apa langkah selanjutnya?
Pemerintah memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran di lapangan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









