Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Larang PHK PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan surat edaran yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Larangan ini berlaku untuk seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Helmi menerbitkan surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 pada 1 April 2026. Ia menyampaikan kebijakan ini sebagai tindak lanjut rapat virtual bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam edaran itu, Helmi menegaskan pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran. Ia juga menolak penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar pemberhentian.

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Jemput Bola, Gudang Bulog Segera Dibangun

“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Helmi meminta pemerintah daerah menekan belanja pegawai melalui langkah strategis. Ia juga meminta setiap daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan tenaga PPPK.

Baca Juga :  Daratan Baru di Pantai Parkit, Mahyeldi: Perlu Kajian

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan publik berjalan optimal. PPPK berperan penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.

Helmi berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Ia juga meminta kepala daerah mengambil kebijakan secara bijak di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar
DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Wali Kota Alfin Gandeng DPD RI dan OJK, Dorong UMKM Sungai Penuh Naik Kelas
Wawako Azhar dan Danrem Tinjau Koperasi Merah Putih di Sungai Penuh, Target Dikebut
Inflasi Kerinci Masih Tinggi, HIMSAK Soroti Lemahnya Tata Kelola Pangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:04 WIB

CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:44 WIB

Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit

Berita Terbaru