Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Larang PHK PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan surat edaran yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Larangan ini berlaku untuk seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Helmi menerbitkan surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 pada 1 April 2026. Ia menyampaikan kebijakan ini sebagai tindak lanjut rapat virtual bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam edaran itu, Helmi menegaskan pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran. Ia juga menolak penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar pemberhentian.

Baca Juga :  Al Haris Gaspol ke Jakarta, Bawa Misi Hunian Layak untuk Warga

“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Helmi meminta pemerintah daerah menekan belanja pegawai melalui langkah strategis. Ia juga meminta setiap daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan tenaga PPPK.

Baca Juga :  PGRI Desak Rekrutmen Guru CPNS Dibuka Lagi, Singgung Nasib PPPK

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan publik berjalan optimal. PPPK berperan penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.

Helmi berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Ia juga meminta kepala daerah mengambil kebijakan secara bijak di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Berita Terbaru