Magang Jepang Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Besaran Gajinya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program pemagangan ke Jepang untuk tahun 2026. Kemnaker menjalankan program ini bersama IM Japan. Program ini menjadi jalur resmi bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pelatihan dan pengalaman kerja di Jepang.

Program pemagangan ini berlangsung selama 3 hingga 5 tahun. Peserta bekerja di berbagai sektor. Sektor tersebut meliputi manufaktur, pertanian, konstruksi, dan caregiver atau asisten perawat lansia.

Syarat Peserta Magang Jepang 2026

Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu khusus, administrasi, dan teknis.

1. Persyaratan Khusus

Peserta harus berusia minimal 19 tahun 6 bulan dan maksimal 26 tahun saat seleksi. Lulusan SMK dapat mengikuti program mulai usia 18 tahun.

Memiliki ijazah minimal SMA/SMK. Kemudian, Peserta harus menjaga kondisi sehat jasmani dan rohani. Kemudian, Peserta tidak boleh bertato dan tidak boleh bertindik.

Selain itu, peserta tidak boleh mengalami buta warna, baik total maupun parsial. Peserta tidak boleh menggunakan kacamata atau lensa kontak.

Baca Juga :  PMI Buka Lowongan Staf Manajemen Risiko 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Terakhir, Peserta pria harus memiliki tinggi minimal 158 cm dan berat minimal 50 kg. Peserta wanita harus memiliki tinggi minimal 150 cm dan berat minimal 45 kg.

2. Persyaratan Administrasi

Peserta harus menyiapkan dokumen. Dokumen tersebut meliputi KTP, Kartu Keluarga, kartu kuning (AK1), dan akta kelahiran.

Selain itu, peserta harus melampirkan ijazah dan rapor, surat keterangan sehat dari dokter, surat izin orang tua. Peserta harus melampirkan SKCK dan surat pernyataan belum pernah mengikuti program magang Jepang. Selain itu, peserta harus menyertakan pas foto serta surat rekomendasi dari RT, RW, dan kelurahan.

3. Persyaratan Teknis

Peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi, lulus tes matematika dasar dan lulus tes kesamaptaan tubuh dan ketahanan fisik serta peserta harus mengikuti wawancara dan pemeriksaan kesehatan hingga selesai.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Kemnaker membuka pendaftaran pada 1 Maret hingga 19 Juni 2026. Calon peserta dapat mendaftar melalui dinas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Bengkulu, Petani Siap Sampaikan Aspirasi

Panitia akan melaksanakan seleksi pada 22 hingga 26 Juni 2026 di Aula Transito Surabaya. Panitia menyusun tahapan seleksi sebagai berikut:

Pemeriksaan administrasi

Tes matematika dasar

Tes fisik dan kesamaptaan

Wawancara

Tes kesehatan

Tes bahasa Jepang

Manfaat dan Tunjangan

Peserta yang lolos seleksi akan menerima berbagai manfaat. Program ini memberikan manfaat finansial dan pengembangan keterampilan.

Pada bulan pertama, peserta menerima sekitar ¥100.000. Pada tahun pertama hingga ketiga, peserta menerima sekitar ¥105.000 per bulan.

Selain itu, Peserta yang memperpanjang masa magang hingga tahun kelima akan menerima sekitar ¥110.000 per bulan.

Peserta memperoleh pengalaman kerja internasional serta mendapatkan sertifikat resmi. Peserta meningkatkan keterampilan melalui bimbingan tenaga ahli Jepang. Setelah kembali ke Indonesia, peserta memiliki peluang karier yang lebih luas.

Program ini membuka peluang bagi generasi muda untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja di luar negeri.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru