Panduan Perpanjangan SIM: Syarat, Biaya, dan Cara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Layanan digital membuat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pada 2026 semakin mudah. Namun, pemilik SIM tetap harus memperhatikan syarat dan batas waktu agar tidak perlu mengurus ulang dari awal.

SIM menjadi dokumen wajib bagi pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku habis, pengendara tidak boleh mengemudi dan bisa terkena sanksi. Karena itu, setiap pengendara perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM 2026

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang

KTP elektronik asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Hasil tes psikologi sesuai ketentuan

Baca Juga :  Siswa SD Bandung Raih Peringkat Dunia

Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Cara Perpanjangan SIM

Pemohon dapat memilih cara online atau offline.

Perpanjangan Online

Pemohon menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pemohon melakukan registrasi, mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, serta membayar biaya secara digital. Petugas mengirim SIM baru ke alamat pemohon atau pemohon mengambilnya di SATPAS.

Perpanjangan Offline

Pemohon datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling dengan membawa dokumen lengkap. Petugas memeriksa dokumen, lalu pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemohon membayar biaya resmi. Petugas mencetak SIM baru dan menyerahkannya langsung.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Baca Juga :  Kapan Waktu Tepat Ganti HP? Kenali Tanda-Tandanya

Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000

Tes psikologi: Rp50.000–Rp75.000

Aturan Baru 2026

Korlantas Polri menetapkan batas waktu perpanjangan SIM maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Tips Agar Tidak Terlambat

Periksa masa berlaku SIM secara rutin

Ajukan perpanjangan sebelum batas 90 hari

Gunakan aplikasi SINAR untuk mempercepat proses

Simpan dokumen dan bukti pembayaran sebagai cadangan

Kesimpulan

Perpanjangan SIM di Indonesia pada 2026 menjadi lebih praktis dengan layanan digital dan layanan langsung. Masyarakat dapat melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tetap tertib serta aman saat berkendara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru