Panduan Perpanjangan SIM: Syarat, Biaya, dan Cara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Layanan digital membuat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pada 2026 semakin mudah. Namun, pemilik SIM tetap harus memperhatikan syarat dan batas waktu agar tidak perlu mengurus ulang dari awal.

SIM menjadi dokumen wajib bagi pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku habis, pengendara tidak boleh mengemudi dan bisa terkena sanksi. Karena itu, setiap pengendara perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM 2026

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang

KTP elektronik asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Hasil tes psikologi sesuai ketentuan

Baca Juga :  BGN Wajibkan Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Ribu Belum Terlindungi

Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Cara Perpanjangan SIM

Pemohon dapat memilih cara online atau offline.

Perpanjangan Online

Pemohon menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pemohon melakukan registrasi, mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, serta membayar biaya secara digital. Petugas mengirim SIM baru ke alamat pemohon atau pemohon mengambilnya di SATPAS.

Perpanjangan Offline

Pemohon datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling dengan membawa dokumen lengkap. Petugas memeriksa dokumen, lalu pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemohon membayar biaya resmi. Petugas mencetak SIM baru dan menyerahkannya langsung.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Juni–Agustus, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi ASN

Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000

Tes psikologi: Rp50.000–Rp75.000

Aturan Baru 2026

Korlantas Polri menetapkan batas waktu perpanjangan SIM maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Tips Agar Tidak Terlambat

Periksa masa berlaku SIM secara rutin

Ajukan perpanjangan sebelum batas 90 hari

Gunakan aplikasi SINAR untuk mempercepat proses

Simpan dokumen dan bukti pembayaran sebagai cadangan

Kesimpulan

Perpanjangan SIM di Indonesia pada 2026 menjadi lebih praktis dengan layanan digital dan layanan langsung. Masyarakat dapat melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tetap tertib serta aman saat berkendara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah
Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai
DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Ardiansyah, Habiburokhman Langsung Ambil Kendali
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan
KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

Senin, 13 Juli 2026 - 17:00 WIB

Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban

Senin, 13 Juli 2026 - 15:00 WIB

Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai

Berita Terbaru