JAKARTA – Layanan digital membuat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pada 2026 semakin mudah. Namun, pemilik SIM tetap harus memperhatikan syarat dan batas waktu agar tidak perlu mengurus ulang dari awal.
SIM menjadi dokumen wajib bagi pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku habis, pengendara tidak boleh mengemudi dan bisa terkena sanksi. Karena itu, setiap pengendara perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM 2026
Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang
KTP elektronik asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil tes psikologi sesuai ketentuan
Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Cara Perpanjangan SIM
Pemohon dapat memilih cara online atau offline.
Perpanjangan Online
Pemohon menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pemohon melakukan registrasi, mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, serta membayar biaya secara digital. Petugas mengirim SIM baru ke alamat pemohon atau pemohon mengambilnya di SATPAS.
Perpanjangan Offline
Pemohon datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling dengan membawa dokumen lengkap. Petugas memeriksa dokumen, lalu pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemohon membayar biaya resmi. Petugas mencetak SIM baru dan menyerahkannya langsung.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000
Tes psikologi: Rp50.000–Rp75.000
Aturan Baru 2026
Korlantas Polri menetapkan batas waktu perpanjangan SIM maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Tips Agar Tidak Terlambat
Periksa masa berlaku SIM secara rutin
Ajukan perpanjangan sebelum batas 90 hari
Gunakan aplikasi SINAR untuk mempercepat proses
Simpan dokumen dan bukti pembayaran sebagai cadangan
Kesimpulan
Perpanjangan SIM di Indonesia pada 2026 menjadi lebih praktis dengan layanan digital dan layanan langsung. Masyarakat dapat melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tetap tertib serta aman saat berkendara.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









