BGN Wajibkan Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Ribu Belum Terlindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. BGN meminta mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menegaskan aturan ini menjadi bagian penting dalam operasional program MBG.

“Mitra dan yayasan wajib mendaftarkan seluruh relawan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja,” kata Ranto, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Indonesia Runner-Up Piala Asia Futsal 2026

BGN juga meminta mitra menjalankan pembayaran iuran secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, yayasan harus memastikan hak relawan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan.

Ranto menekankan tanggung jawab administrasi berada di tangan yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG. Ia ingin seluruh proses berjalan rapi agar perlindungan tenaga kerja benar-benar terjamin.

Data BGN menunjukkan masih banyak relawan yang belum mendapat perlindungan. Secara nasional, terdapat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

Di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG sudah memiliki nomor registrasi kepesertaan. Namun, masih ada 249 SPPG yang belum terdaftar.

Sementara itu, capaian di daerah mulai menunjukkan hasil positif. Di Provinsi Maluku, sebanyak 52 dari 55 SPPG atau 94,55% sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, tiga SPPG masih menunggu proses pendaftaran.

BGN mendorong seluruh mitra mempercepat pendaftaran agar seluruh relawan MBG mendapat perlindungan kerja yang layak.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru